Rabu, 29 Juli 2009

Besan Presiden SBY Ditahan

JAKARTA – Setelah sempat menjalani pemeriksaan sejak pagi hari, Kamis (27/11) petang, mantan Deputi Gubernur Bank Indonesia (BI) Aulia Pohan yang juga besan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

 Penahan Aulia Pohan terkait kasus aliran dana Yayasan Pengembangan Perbankan Indonesia (YPPI). Sebelumnya, KPK juga menahan mantan Deputi Gubernur BI lainnya Aslim Tajuddin dan Maman Sumantri. Tersangka Aslim Tajuddin dibawa ke Rumah Tahanan Markas Besar Polri dengan menggunakan mobil tahanan setelah menjalani pemeriksaan sejak pagi hari. Namun, tersangka menolak berkomentar terkait penahanan dirinya. Adapun satu tersangka lainnya, Bun Bunan Hutapea juga ditahan.

Aulia dan kawan-kawan diduga ikut terlibat dalam pengucuran dana YPPI sebesar Rp100 miliar. Sebanyak Rp68,5 miliar dari dana ini mengalir kepada lima pejabat BI yang terlibat masalah hukum, sedangkan Rp31,5 miliar untuk sejumlah anggota DPR

 Kisah perjalanan Aulia hingga menjadi tahanan memang sangat menyita perhatian publik. Dimulai saat kasus ini digulirkan pertama kali oleh laporan Ketua BPK Anwar Nasution tentang adanya penyelewangan dana YPPI sebesar Rp100 miliar ke sejumlah mantan pejabat BI dan anggota dewan pada tahun 2003.

 Kasus ini juga telah menyeret beberapa pejabat BI dan anggota DPR. Sebut saja mantan Gubernur BI Burhanuddin Abdullah yang sudah divonis 5 tahun penjara. Lalu mantan Deputi direktorat Hukum BI Oey Hoey Tiong dan mantan Kepala Biro Gubernur BI Rusli Simanjuntak. 

 Selain itu, anggota DPR Hamka Yandhu dan Antony Zeidra Abidin saat ini sedang menjalani persidangan dalam kasus yang sama. Terakhir adalah Aulia Pohan, Aslim Tadjuddin, Maman Sumantri dan Bun Bunan Hutapea. Seluruhnya adalah mantan deputi gubernur BI.

 Hari pertama meringkuk di Rutan Mako Brimob Kelapa Dua, Depok, Aulia Pohan dijenguk pengacaranya OC Kaligis. Kaligis tak mengucap sepatah kata pun saat ditanya wartawan ketika hendak masuk rutan. "Nanti saja," jawabnya. Setelah sekitar 50 menit berada di dalam, pukul 10.50 WIB OC Kaligis terlihat keluar rutan. "Pak menjenguk Pak Aulia ya? Apa sudah jadi pengacaranya?" cecar wartawan.

 "Saya memang jauh sebelum ditetapkan sebagai tersangka, sudah ditunjuk sebagai pengacara. Cuma yang menjadi masalah, kenapa di saat penyidikan, oleh Pak Antasari, saya tidak diizinkan untuk mendampingi," jawab Kaligis.

 Padahal dalam Undang-undang, imbuh dia, pengacara bisa mendampingi kliennya. OC Kaligis juga mengatakan agar KPK tidak pilih kasih. "Kita tidak bisa berlaku keras kepada KPK. Karena KPK itu kan, apalagi tidak ada yang mengawasi. Kita minta KPK dapat bertindak obyektif," kata dia. 

 Ketika ditanya tentang kondisi kliennya di dalam rutan, Kaligis hanya menjawab singkat, "Aulia sehat". Kaligis juga mempersilakan para juru warta bertanya kepada pihak rutan, di sel mana kliennya ditahan. "Saya untuk bagian hukumnya," timpal dia. (8) simon leo siahaan

Tidak ada komentar:

Posting Komentar