Rabu, 29 Juli 2009

Perampok Toko Emas Divonis Seumur Hidup

SEMARANG – Perampok sadis itu akhirnya menerima ganjaran. Roni Wijaya bin Liem Wie Sing (32), terdakwa kasus perampokan Toko Emas "Bintang Mas" di Kelurahan Kranggan, Semarang Tengah, 4 Juni 2008, dalam persidangan di Pengadilan Negeri Semarang, Rabu (4/2), divonis pidana penjara seumur hidup. 
Warga Klipang Pesona Asri, Sendangmulyo, Kota Semarang itu oleh majelis hakim dinyatakan terbukti bersalah melanggar Pasal 365 ayat 4 KUHP yakni melakukan pencurian dengan kekerasan. 
Sementara anak buah Roni, Jehuda Wahyono bin Sapari (49) dengan kasus yang sama dalam sidang yang dipimpin hakim Tampubolon serta anggota Amin Sembiring dan Tulus Basuki tersebut, juga dijatuhi hukuman 17 tahun penjara. 
Hal yang memberatkan dalam keputusan yang diambil oleh majelis hakim adalah perampokan Roni dan Wahyono bersama enam pelaku lainnya telah menyebabkan pemilik toko emas Willy Chandra sekeluarga meninggal dunia. Sementara hal yang meringankan, dua terdakwa bersikap sopan selama menjalani persidangan, mengakui perbuatannya, serta menyatakan menyesal. 
Dalam perampokan toko emas di Semarang, Roni mempunyai tugas memantau Welly Chandra (korban) keluar dari toko emas dan pulang ke rumah. Lalu mengemudikan mobil milik Welly setelah dicegat dan diambil alih kendaraannya. 
Sementara Jehuda Wahyono diberi tugas berjaga-jaga di dekat Polsek Semarang Tengah, apabila ada gerakan dari anggota Polsek, ia akan segera menginformasikan pada komplotan yang sedang beraksi untuk segera kabur. 
Saat menjalankan aksinya, pelaku juga sempat membius anjing milik korban dan merusak kamera pengintai (CCTV) serta kabel telepon rumah. 
Akibat peristiwa itu, Welly Chandra (34), Ani Wijaya (32, istri Welly), dan Wulandari (15, pembantu rumah tangga) ditemukan meninggal dunia. Welly Chandra meninggal dunia Rabu (4/6) malam dalam perjalanan ke rumah sakit karena kehabisan oksigen akibat mulut dan hidung korban dilakban, sedangkan kedua tangannya diborgol. 
Ani Wijaya dan Wulandari tewas dengan luka tembak di bagian kepala dan punggung, sedangkan Chan Oey Ing (60), tante korban selamat tetapi luka di bagian muka (sekitar mata) karena terkena pecahan peluru. 
Meskipun Jehuda Wahyono hanya berjaga di sekitar Polsek Semarang Tengah untuk memantau situasi jika ada patroli polisi, jaksa menilai tindakan itu bagian dari pencurian dengan kekerasan yang dilakukan bersama-sama, dan dapat dipidana. 
Penasihat hukum kedua terdakwa, Bambang Dwi Sarwono mengatakan, akan mengkoordinasikan terlebih dulu dengan penasihat hukum yang lain untuk menyikapi vonis tersebut. (8) tulus supangkat, simon leo siahaan

Sidang Kasus Keributan di Pengadilan Digelar
JAKARTA
– Sidang kasus keributan yang menewaskan Stanley Mukuah dan korban luka Boy Waroka alias Boy, dengan tedakwa Alex Wattimena alias Alex (50) dan terdakwa Aldo Hitipeuw alias Aldo (29), kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Rabu (4/2) lalu. 
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Wahyudi Eko dan Supardi, menghadirkan saksi Muklis (anggota polisi) yang menangkap kedua terdakwa. Dihadapan Majelis Hakim yang diketuai Makassau dengan Hakim Anggota, Makmun Masduki dan Sugeng Riyono, saksi Muklis mengatakan, kedua terdakwa ditangkap saat berada di rumahnya. 
Menurut saksi Muklis, kedua terdakwa diduga bersama sekitar 20 orang rekannya turut dalam aksi kerusuhan di dalam gedung PN Jakarta Pusat, pada Selasa 21 Oktober 2008, mengakibatkan Boy Waroka alias Boy mengalami luka-luka. Namun, pelaku pembunuhan Stanley Mukuah hingga kini masih belum tertangkap (buron).
 “Saudara saksi, apakah benar kedua terdakwa ditangkap oleh saksi,” kata hakim ketua Makassau bertanya kepada saksi Muklis, anggota polisi dari Polres Jakarta Pusat. “Betul, saya yang menangkap kedua terdakwa yang mulia. Karena dari hasil petunjuk yang ada yakni, alat bukti dan barang bukti keduanya turut dalam aksi keributan tersebut,” jawab saksi Muklis dalam kesaksiannya.
 Dikarenakan hanya saksi Muklis saja yang hadir di persidangan, maka sidangpun berlangsung singkat. Sebab, saksi-saksi yang telah dipanggil oleh JPU tidak hadir tanpa alasan yang jelas. “Untuk acara pemeriksaan saksi hari ini, dinyatakan sudah cukup. Maka, sidang akan dilanjutkan Rabu (11/2), dengan agenda pemeriksaan saksi lain,” ucap Makassau menutup sidang.
 Menurut surat dakwaan, tedakwa Alex Wattimena alias Alex dan terdakwa Aldo Hitipeuw alias Aldo telah menendang serta memukul saksi Boy Waroka alias Boy sehingga tidak berdaya. Bahkan, hasil Visum dari Rumah Sakit Dr. Cipto Mangunkusumo, tanggal 21 Oktober 2008, pada tubuh korban ditemukan luka lecet dan memar serta pembengkakan akibat kekerasan benda tumpul.
 Peristiwa pengeroyokan dan pembunuhan terjadi saat sidang perkara pembunuhan manajer Hotel Classic, Rudi Pontoh dengan terdakwa James Fentury. Usai persidangan terjadilah keributan antara kubu terdakwa dan korban di dalam area pengadilan. Dalam bentrokan itu, Stanley Mukuah tewas dan Boy Waroka luka-luka.
Perbuatan tedakwa Alex Wattimena alias Alex dan terdakwa Aldo Hitipeuw alias Aldo, menurut JPU, telah melanggar pasal 170 ayat (2) ke-2 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yakni dakwaan Primair. Sedangkan, dalam dakwaan Subsidair melanggar pasal 170 ayat (1) KUHP. (8) simon leo siahaan


Bandar Ekstasi Dibekuk – narkoba -
JAKARTA
– Tak ada ruang gerak bagi pengedar narkoba. Hal itu dibuktikan oleh Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya yang membekuk seorang bandar ekstasi. Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti pil ekstasi sebanyak 3 klip plastik dengan total sebanyak 225 butir.
 "Dia dikenakan UU Psikotropika, dan kasus ini sedang kami kembangkan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Zulkarnain kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Selasa (3/2).
 Pelaku berinisial HP alias Yang Yang ditangkap saat hendak melakukan transaksi dengan petugas polisi yang sedang menyamar sebagai pembeli. HP ditangkap di Ruko Tunggal lantai 2 Jl Waspada Raya No 3 Pademangan Barat, Jakarta Utara, pada pukul 09.00 WIB, Kamis (5/2) lalu.
 Berdasarkan informasi masyarakat, pelaku HP kerap kali mengedarkan barang haram tersebut di lokasi tersebut. Akibat perbuatannya, HP kini harus mendekam di tahanan narkoba Polda Metro Jaya. (8) simon leo siahaan

-------------------------------------------------------------------------
Pengadilan Negeri Paling Rawan Suap 
JAKARTA
- Pengadilan Negeri Jakarta Barat merupakan layanan yang paling rawan suap. Seperti pidana umum, tilang dan narkotika. Layanan serupa di Pengadilan Negeri Jakarta Utara dan Jakarta pusat, masing-masing menduduki urutan keempat dan kelima yang paling rawan suap.
Demikian hasil survei integritas sektor publik yang dipublikasikan Komisi Pemberantasan Korupsi, Rabu (4/2) lalu di Jakarta. Survei yang digelar pada Juni- September 2008 ini juga dilakukan terhadap 52 kota/kabupaten di 20 provinsi di Indonesia. ”Pembersihan lembaga hukum dari suap masih harus terus dilakukan,” kata Wakil Ketua KPK, M Jasin, tentang hasil survei tersebut.
Dalam survei yang melibatkan 9.390 responden pengguna layanan di berbagai instansi itu juga diketahui bahwa masyarakat masih permisif terhadap korupsi. Ini terlihat dari adanya 54 persen responden yang menganggap membayar biaya tambahan untuk pengurusan layanan sebagai hal yang wajar.
Inisiatif pembayaran tambahan di luar biaya resmi ini umumnya juga merupakan inisiatif bersama (52 persen), sisanya adalah inisiatif petugas (28 persen) dan inisiatif pengguna layanan 20 persen. Menurut Jasin, KPK akan terus memantau lembaga-lembaga yang selama ini disinyalir rawan suap tersebut.
”Lembaga yang menjalankan reformasi birokrasi juga ada rencana diperluas seperti di kepolisian, Departemen Pertahanan, Departemen Hukum dan HAM, kejaksaan, TNI, Bappenas, Lembaga Administrasi Negara, BPKP, Kementerian Negara Pendayagunaan Aparatur Negara, hingga kantor Menteri Koordinator Kesejahteraan Rakyat, Perekonomian, dan Polhukam,” tutur Jasin.
Namun, KPK keberatan jika reformasi birokrasi ini dilakukan dengan serta-merta menaikkan remunerasi hingga 80 persen. ”Remunerasi harus dihitung oleh tim independen. Jika serta-merta naik 80 persen, juga akan menguras uang negara,” ujar Jasin.

MA Akan Cek
Menanggapi survei KPK tersebut, Ketua Mahkamah Agung Harifin A Tumpa mengaku belum mengetahui hasil survei yang dilakukan KPK tentang integritas pelayanan pengadilan. Namun, ia akan mengecek Pengadilan Negeri Jakarta Barat yang paling rawan dalam hal potensi terjadinya suap. Itu mungkin saja. Mereka punya ukuran-ukuran apa,” tutur Harifin.
Dia mengatakan, pihaknya menilai hasil survei tersebut akan menjadi bahan masukan bagi pimpinan MA yang baru. ”Kami terima (kritikan) sebagai masukan untuk perbaikan ke depan,” ujarnya. Ditanya apakah akan menanyakan ke KPK terkait data itu, Harifin belum dapat memastikan. ”Akan kita lihat, perlu atau tidak,” kata dia. sofyan hadi, simon leo siahaan

Mantan Walikota Diduga Terlibat Korupsi – badan - 
JAKARTA- Mantan Walikotamadya Jakarta Timur Koesnan Abdul Halim, belum bisa tidur tenang. Pasalnya, saat ini Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta kembali menyidik Koesnan yang diduga kuat terlibat dalam kasus dugaan korupsi pembebasan lahan Proyek Waduk Rawa Babon. 
Disamping harus memenuhi panggilan dari pihak penyidik Kejati DKI Jakarta, Koesnan juga harus memenuhi panggilan dari pihak Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, untuk dimintai keterangannya sebagai saksi dari empat terdakwa lainya yang lebih dulu diproses secara hukum.
Keempat terdakwa itu, Ir.Wilson Daniel Kepala Seksi Teknik Lingkungan Sudin PU Tata Air (dituntut 7 tahun, vonis 5 tahun penjara), Ir.Sunaryono Lurah Kelapa Dua Wetan (dituntut 8 tahun, vonis 5.6 bulan penjara), H.M. Iwan Mantan Camat Ciracas (dituntut 7 tahun penjara, di vonis bebas murni), Agus Karsosno Dawoed Kepala Sudin PU Tata Air Kodya Jakarta Timur (masih dalam proses hukum, dengan status tahanan kota) dan makelar tanah H. Amang Suratman (disidik tersendiri, namun sampai saat ini belum disidangkan).
“Kejaksaan saat ini, sedang melakukan penyidikan secara intensif tentang keterlibatan para pejabat lainnya, seperti Mantan Walikota dan Ketua P2T, pemeriksaan ini menyusul telah diadilinya Kepala Suku Dinas PU Tata Air Kodya Jakarta Timur, Agus Karsono Dawoed dan terdakwa lainya,” kata Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati DKI Jakarta, Mustaming, kepada wartawan, baru-baru ini.
Mustaming menjelaskan, Koesnan yang saat ini menduduki jabatan sebagai Staf Ahli Menteri Dalam Negeri (Depdagri) sudah tiga kali menjalani pemeriksaan sebagai saksi. “Dari modus korupsi itu, besar kemungkinan ada pejabat Walikota yang terlibat. Saat ini, Kejati DKI Jakarta bertekad akan menuntaskan kasus itu, jadi siapapun yang terlibat pasti diproses sesuai dengan hukum yang berlaku,” tegas Mustaming.
Kasus ini berawal dari adanya proyek perencanaan perluasan Waduk Rawa Babon guna mendukung program pemerintah dalam rangka penanggulangan banjir khususnya di Jakarta dalam proyek Banjir Kanal Timur (BKT) pada awal tahun 2006. Pemprov DKI Jakarta menganggarkan Rp25 miliar untuk proyek tersebut. Meski sudah dibuat daftar Inventarisasi dan Daftar Nominatif sesuai dengan hasil musyawarah warga dan P2T sebelumnya. 
Namun Agus Karsono Dawoed selaku Kasudin PU Tata Air dan disetujui oleh empat terdakwa lainnya yang ikut menanda tangani Daftar Nominatif yang baru untuk diajukan sebagai ganti rugi warga.
Akibatnya, terjadi perubahan dan pengelembungan harga dari NJOP yang ada, termasuk juga ada yang menerima meskipun tidak memiliki lahan sehingga Negara mengalami kerugian sebesar Rp17.9 miliar. (8) indra sukma, simon 
   
Kabag Keuangan Depnakertrans Jadi Tersangka
JAKARTA
- Kasus suap-menyuap yang dilakukan sejumlah pejabat Depnakertrans dalam Rapat Koordinasi (Rakor) antar instansi di Hotel Ciputra, Citraland, Grogol, Jakarta Barat, Kamis (29/1) lalu, dengan barang-bukti 17 amplop berisi Rp108 juta, terus berlanjut.
Setelah menetapkan Kabag Keuangan Depnakertrans, Lusmarina sebagai tersangka, Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Barat juga akan memeriksa secara intensif 17 pejabat Depnakertrans lainnya.  
"Pekan ini, ke 17 orang pejabat Depnakertrans segera diperiksa dan pekan depan 14 orang pejabat lainnya yang sedang mengikuti Rakor (Rapat Koordinasi) antar Instansi yang berasal dari daerah juga akan diperiksa. Sedangkan dua orang peserta Rakor dari Aceh, Bengkalis sudah diperiksa," kata Kapuspenkum Kejagung, Jasman Pandjaitan, di Jakarta, Selasa (3/2) lalu. 
Kasus yang sangat memalukan ini berawal saat tersangka Kabag Keuangan Depnakertrans, Lusmarina ditangkap oleh petugas KPK pada Kamis (29/1). Orang dekat Menakertrans Erman Suparno ini ditangkap saat menerima amplop yang berisi Rp108 juta dari Kepala Dinas di daerah seusai melakukan rakor di Hotel Ciputra. 
Oleh KPK, kasus penyuapan ini kemudian diserahkan ke Kejari Jakarta Barat dan saat ini tersangka sudah ditahan di Rutan Pondok Bambu.  
Dalam kasus ini, untuk sementara Kejari Jakarta Barat baru menetapkan Lusmarina sebagai tersangka dan akan dikenai Pasal 5 dan Pasal 11 UU No 31 Tahun 1999 jo UU No 22 Tahun 2000 tentang Tindak Pidana Korupsi. Sedangkan pejabat yang lain menunggu hasil pemeriksaan. 
Kajari Jakarta Barat, Sugiyono, membenarkan bahwa pada Selasa (3/2) lalu, sekitar 14.00 WIB telah melakukan pemeriksaan secara intensif terhadap tersangka Lusmarina. “Pemeriksaan ini untuk mengetahui motivasi dari tersangka terkait 17 amplop itu, apakah dirinya meminta atau menerima amplop tersebut,” kaat Sugiyono.  
Menurut Sugiyono, tersangka Lusmarina akan dikenakan Pasal 5 dan Pasal 11 UU Nomor 31 tahun 1999 jo UU Nomor 20 tahun 2000 tentang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). "Kedua pasal itu bisa diarahkan terhadap tersangka," katanya. (8) mangontang silitonga, simon

Pengadilan Termodern di Indonesia
JAKARTA
- Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat akan menjadi model pengadilan termodern di seluruh Indonesia. Mulai 9 Februari 2009, PN Jakarta Pusat akan menerapkan sistem otomasi untuk menunjukkan transparansi kepada publik. 
 "Dengan otomasi ini semua perkara bisa diakses melalui internet," ujar Humas, Sugeng Riyono di PN Jakarta Pusat, Jalan Gajah Mada No 17, Kamis (5/2). Tujuan sistem ini nantinya agar publik dapat mengakses informasi semua perkara, maupun data Majelis Hakim dan Panitera. 
Sistem ini nantinya juga dapat digunakan untuk registrasi secara online. Sekarang sedang dipersiapkan semua software-nya (piranti lunak)," jelas Sugeng Riyono. Dalam menerapkan sistem modern ini, Pengadilan bekerjasama dengan IN-ACCCF project atau Indonesia Anticorruption and Commercial Court Enhancment Project dari Amerika Serikat. 
Untuk mendukung pelaksanaan kerja sistem ini, semua Panitera Pengganti dan staf-staf di Pengadilan akan diberi pelatihan dari tim dari Amerika. "Semua hakim akan dipinjami laptop (komputer jinjing). Begitu juga dengan panitera penggantinya," ucap Sugeng Riyono. 
Dalam situs resmi Pengadilan nanti, masyarakat juga dapat mengetahui tentang profil, jumlah karyawan, jumlah perkara, laporan tahunan dan ada juga forum tanya jawabnya dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Rencananya, peluncuran sistem ini akan dihadiri Ketua Mahkamah Agung Harifin A Tumpa. (8) simon leo siahaan

Dua Pejabat Kejaksaan Dicopot
JAKARTA
- Karena berbuat asusila, dua pejabat kejaksaan dicopot dari jabatannya. Mereka adalah Aspidsus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepulauan Riau, dan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Limboto Gorontalo.
Menurut Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kejagung) M Jasman Panjaitan, Selasa (3/2), Aspidsus Kejati Kepulauan Riau berinisial JP diketahui berduaan dengan R, wanita yang juga pemeriksa di bagian pengawasan Kejati Kepulauan Riau.
Terungkapnya kasus itu, setelah Kepala kejati (Kajati) Kepulauan Riau mendapatkan layanan pesan pendek dari seorang wartawan yang kebetulan mengetahui hal tersebut. 
Kemudian Kajati tersebut melanjutkan aduan itu kepada Jaksa Agung Hendarman Supandji, yang kemudian menunjuk dua inspektur dari pengawasan Kejagung guna melakukan pemeriksaan.
Dalam yurisprudensi perkara pidana, perbuatan dua orang bukan pasangan resmi yang berlainan jenis di dalam kamar hotel tidak perlu dibuktikan lagi. ’’Perbuatan mereka tidak perlu dibuktikan sedang melakukan apa, karena menurut yurisprudensi dianggap telah terbukti berperilaku tidak baik,’’ kata Jasman.
Jaksa JP dijatuhi hukuman disiplin diturunkan pangkatnya dari golongan 4b menjadi 4a, selain itu dia dicopot dari jabatannya dan dimutasi. Sedangkan pasangannya, R sedang diusulkan dicopot dari jabatan struktural hanya menjadi jaksa fungsional.
Bila kasus pertama terjadi tanpa ada paksaan dari kedua pelaku, kasus yang kedua tidak demikian. Kajari Limboto Gorontalo berinisial W, telah memaksa seorang stafnya melakukan perbuatan yang tidak sepantasnya terkait pelecehan seksual. Karena menjadi korban, Jasman menolak menyebut inisial staf kajari tersebut.
Kasus itu terungkap setelah korban melaporkan pelecehan itu kepada Kajati Gorontalo yang kemudian meneruskan ke Jaksa Agung. Jaksa W, kemudian dicopot dari jabatannya dan hanya menjadi jaksa fungsional. (8) sofyan hadi, simon

13 Terdakwa Judi Hotel Sultan

JAKARTA - Jaksa mendakwa 13 pelaku judi di kamar 296 Hotel Sultan dengan dakwaan penyelenggaraan judi. Penasehat hukum para terdakwa menyatakan kegiatan itu hanya arisan belaka.
 Perkara No. PDM-90/JKT.PST/1/2009 terkait kasus penggerebekan judi di Hotel Sultan Jakarta resmi disidangkan Rabu (28/01) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Kasus yang menyeret 13 orang itu terungkap setelah Bareskrim Mabes Polri melakukan penggerebekan di kamar 296 pada 24 Oktober 2008. 
 Jaksa Penuntut Umum (JPU) Suroyo menyatakan ketigabelas terdakwa tertangkap tangan saat melakukan judi joker karo dan judi joker menado beromset miliaran rupiah tersebut. Ketika digrebek aparat kabarnya menyita uang miliaran rupiah tersebut. Namun hal itu dibantah oleh penasehat hukum 10 orang terdakwa, O.C. Kaligis. “Hanya Rp4,9 juta uang tunai yang disita,” tampik Kaligis usai sidang.
 Sidang perdana itu sendiri dihadiri oleh seluruh terdakwa dan kuasa hukum masing-masing. Kaligis mengaku berkas dakwaan sudah diterimanya sejak Selasa (27/01). Namun, kuasa hukum tiga terdakwa lain mengaku belum mendapatkan berkas sampai sidang dimulai.
 Jaksa mendakwa ketigabelas orang itu dengan dakwaan primer Pasal 303 ayat (1) ke-2 KUHP dan subsider Pasal 303 bis ayat (1) ke-1 KUHP. Alasannya, para terdakwa dengan sengaja menawarkan kepada khayalak umum untuk bermain judi atau secara sengaja turut serta. Ancaman pidana dari kejahatan itu adalah penjara paling lama 10 tahun atau pidana denda paling banyak Rp25 juta (Pasal 303), dan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak Rp10 juta rupiah (Pasal 303 bis). 
 Dakwaan jaksa itu dibantah Kaligis. “Para terdakwa merupakan kumpulan orang-orang yang sedang mengadakan arisan intern. Oleh karennya tidak diperuntukkan bagi khalayak umum,” katanya. 
 Menurutnya, barang bukti berupa uang tunai yang dinyatakan sebagai keuntungan hasil permainan kartu tersebut merupakan uang arisan. “Satu orang tiga ratus ribu,” ujarnya. Selain itu, kata dia, yang dilakukan para terdakwa bukanlah judi. “Itu hanya permainan antar teman. Kebetulan ada beberapa orang yang yang mengisi waktu dengan bermain kartu,” lanjutnya.
 Ketika Ketua Majelis Hakim Lexi Mamuntu menanyakan tanggapan para terdakwa atas dakwaan JPU, salah satu dari mereka langsung menyahut, “Keberatan!”
 Kaligis menambahkan dakwaan seharusnya diputus batal demi hukum atau sekurang-kurangnya tidak dapat diterima. Ia juga mengajukan penangguhan penahanan bagi kesepuluh kliennya. Antara lain, Haji Andrie Amin, James Hasudungan Tobing, Parlindungan Pardede, Wangker Simanjuntak, Chang Kiem Lien alias Linda, Vivi Devita Soeleiman, Renni Lelisanti, Alfrida Alobua Tiranda, Syarifuddin Kino, Gerard Pattiradjawane.
 Majelis memberikan waktu seminggu bagi JPU untuk menyusun tanggapan atas keberatan para terdakwa. Sidang rencananya dilanjutkan kembali pada 4 Februari 2009.
 Usai bersidang, jaksa Suroyo tidak memberikan pernyataan terhadap keberatan yang dilayangkan para terdakwa. 
 Kasus judi di Hotel Sultan ini sendiri sempat ‘memanaskan’ hubungan polisi dengan jaksa dalam penyusunan berkas perkara. Perkara pun akhirnya bolak balik dari penyidik ke penutut umum dan sebaliknya. Penyidik menginginkan para tersangka dijerat dengan Pasal 303 KUHP. Namun jaksa keberatan. Jaksa memberikan petunjuk agar penyidik memakai Pasal 303 bis KUHP yang ancaman hukumannya turun menjadi empat tahun. 
 Petunjuk jaksa tersebut tak langsung diterima penyidik. Penyidik ingin menjerat pelaku dengan ancaman yang lebih berat. Kepala Bagian Reserse Kriminal Mabes Polri Susno Duaji dengan nada tinggi sempat mementahkan petunjuk penuntut umum. “Kita kan sudah tuduhkan pasal dari yang terberat hingga yang teringan. Urut dari atas yang terberat sampai yang ringan-ringan. Kok yang diminta yang ringan-ringan? Siapa yang mau ringan?” ujarnya dua pekan lalu. 
 Penyidik enggan menuruti petunjuk jaksa dengan mengembalikan berkas dan tetap menggunakan pasal 303 KUHP. “Kita tetap dengan pasal 303 KUHP,” kata Susno.
 Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung Abdul Hakim Ritonga tak mau kalah. Menurut dia, penuntut umumlah yang menentukan pasal mana yang akan dipakai untum memfomulasikan dakwaan. “Kalau polisi banyak-banyak (pasal) kan dia bikin. Terus, jaksa melihat, ini (BAP dan barang bukti –red), kalau diformulasikan jadi dakwaan, maka yang cocok yang mana,” ujarnya saat perkara masih P19. (8) simon leo siahaan

Mantan Anggota DPR Sarjan Taher Dipenjara
JAKARTA
- Mantan anggota Komisi IV DPR-RI, Sarjan Taher, Rabu, divonis 4 tahun 6 bulan atau 4,5 tahun penjara karena terbukti melakukan korupsi dalam kasus alih fungsi hutan lindung Pantai Air Telang di Provinsi Sumatera Selatan.
 Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang diketuai Gusrizal menyatakan, Sarjan melakukan tindak pidana korupsi bersama dengan anggota DPR-RI lainnya dan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Selatan (Sumsel).
 "Ada kerja sama yang erat dengan anggota DPR lainnya dan Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan," kata hakim anggota Andi Bachtiar, saat membacakan pertimbangan hakim. Selain menjatuhkan pidana penjara, majelis hakim juga memerintahkan Sarjan membayar denda Rp 200 juta atau diganti dengan hukuman kurungan selama empat bulan. 
 Sarjan, politisi Fraksi Partai Demokrat dari daerah pemilihan Sumsel, dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi sesuai dengan Pasal 12 A atau Pasal 11 UU No.31/1999 juncto UU No.20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. "Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana korupsi sesuai dengan dakwaan kesatu primer dan dakwaan kedua," kata Gusrizal. 
 Majelis hakim berpendapat hal-hal yang memberatkan adalah tidak memberikan suri-tauladan sebagai anggota legislatif. Sedangkan yang meringankan, Sarjan dinilai koperatif, tidak berbelit-belit dalam memberikan keterangan, menyesali perbuatannya, dan memiliki tanggungan keluarga.
 Usai persidangan, Sarjan mengatakan kepada wartawan bahwa seluruh fakta sudah terungkap dengan jelas di persidangan. Sarjan juga meminta KPK untuk bertindak seadil-adilnya terhadap oknum-oknum yang terlibat. "Apa yang menjadi pertimbangan majelis hakim, bisa dijadikan dasar untuk menindaklanjuti kasus ini. Saya akan pikir-pikir dahulu untuk mengajukan banding," kata Sarjan.
 Sebelumnya, tim jaksa penuntut umum (JPU) pada KPK menuntut Sarjan agar dihukum penjara selama 5 tahun dan denda Rp 250 juta subsider 4 bulan kurungan. JPU KPK Mohammad Rum mengatakan, Sarjan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dalam proses pelepasan hutan lindung Pantai Air Telang, Banyuasin, Sumsel untuk dijadikan Pelabuhan Tanjung Api-api.
 Pada September 2008, surat dakwaan JPU KPK menyatakan sedikitnya 21 anggota Komisi IV DPR lainnya (di luar Sarjan Taher) diduga ikut menikmati uang dari Pemprov Sumsel. Pemberian uang itu dilakukan dua kali, yaitu pada Oktober 2006 dan Juni 2007, oleh Chandra Antonio, rekanan pembangunan Pelabuhan Tanjung Api-api. Penyerahan itu masing-masing senilai Rp 2,5 miliar.
 Sejumlah anggota DPR yang diduga menerima uang dalam penyerahan pertama, selain Sarjan, antara lain, Yusuf Emir Faishal (Rp 275 juta), Hilman Indra (Rp 175 juta), Maruahal Silalahi (Rp 25 juta), Wowo Ibrahim (Rp 25 juta), Suswono (Rp170 juta), Mindo Sianipar (Rp 100 juta), Mardjono (Rp 50 juta), I Made Urip (Rp 25 juta), (Imam Syuja Rp 45 juta), Syamsu Hilal (Rp 30 juta), Rusnain Yahya (Rp 25 juta), Djoemad Tjiptowardoyo (Rp 50 juta), dan lain-lain.
 Penyerahan kedua diterima antara lain oleh Sarjan Taher (Rp 200 juta), Yusuf Emir (Rp 500 juta), Hilman Indra (Rp 260 juta), Suswono (Rp 170 juta), Sujud Sirajuddin (Rp 25 juta), Ishartanto (Rp 50 juta), dan Imam Syuja (Rp 20 juta). Uang yang diserahkan itu berupa cek perjalanan Bank Mandiri dan Cek Multi Guna Bank BNI. (8) simon leo siahaan

Billy Sindoro Dituntut Empat Tahun Penjara
JAKARTA
- Mantan Direktur PT First Media Lippo Billy Sindoro dituntut hukuman empat tahun penjara oleh jaksa penuntut Komisi Pemberantasan Korupsi. "Terdakwa memberikan uang senilai Rp 500 juta kepada anggota KPPU Muhammad Iqbal," kata jaksa Rudi Margono saat membacakan tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Rabu (28/1).
 Billy juga dikenai denda senilai Rp 250 juta dengan subsider enam bulan penjara. "Dakwaan primer Pasal 5 Ayat 1b terbukti," kata jaksa. Jaksa menyatakan Billy memberikan uang tersebut sebagai ucapan terima kasih atas upaya Iqbal mempertahankan penguasaan hak siar Liga Inggris. 
 "Billy selaku eksekutif Lippo minta dikenalkan oleh Tadjuddin Nur Said," kata Jaksa. Billy juga aktif menghubungi Iqbal untuk mempengaruhi putusan KPPU. Kuasa hukum Billy menyatakan tuntutan tersebut sangat memberatkan. "Billy selalu dikaitkan dengan Lippo, padahal Billy tidak mengatasnamakan kepentingan Lippo," kata dia.
 Sidang yang dipimpin hakim Moefri ini akan dilanjutkan pekan depan, 4 Februari. Billy menyatakan akan menyerahkan pembelaannya kepada kuasa hukumnya. n simon leo siahaan

Bekas Kepala Sekolah Dihukum 16 Bulan Penjara
BANDUNG - Hakim Pengadilan Negeri Bandung menghukum bekas Kepala SMP Negeri 21 Deddy Abdul Adha penjara 16 bulan, Rabu (28/1). Guru berusia 48 tahun itu dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan mengorupsi dana block grant pemerintah pusat untuk pembangunan ruang kelas baru SMPN 21 tahun 2006/2007 yang dianggarkan Rp 220 juta.
 "Terdakwa (juga) dihukum membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 147.500.000 dalam waktu sebulan atau hartanya disita oleh negara," kata Ketua Majelis Hakim Imam Syafei saat membacakan amar putusan di Pengadilan Negeri Bandung Rabu (28/1).
 Namun, apabila harta terdakwa tidak mencukupi untuk mengganti kerugian negara, "maka hukuman untuk terdakwa ditambah enam bulan penjara," imbuhnya. Terdakwa juga diwajibkan membayar denda Rp 50 juta subsider dua bulan kurungan.
 Vonis hakim tersebut lebih rendah dari tuntutan jaksa yang meminta terdakwa dipenjara dua tahun serta membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 220 juta atau hukumannya ditambah setahun penjara.
 Deddy yang terakhir menjabat sebagai guru di SMPN 24, didakwa telah menilap bantuan block grant tahun 2006 dari pemerintah pusat yang dianggarkan Rp 220 juta. Dana yang diturunkan pada Desember 2006 itu untuk pembangunan empat ruang kelas baru di SMP Negeri 21. Deddy sendiri selaku Kepala Sekolah, saat itu juga menjabat sebagai ketua panitia pembangunan empat ruang kelas tersebut.
 Pembangunan keempat ruang kelas harusnya dilakukan secara swakelola, namun kenyataannya Deddy memborongkan pelaksanaan pembangunan antara lain kepada pemborong bernama Rudi Kurnia.
 Parahnya saat pemborong menagih uang setelah melaksanakan sebagian pembangunan, Deddy tidak dapat melunasi hingga sekarang. Akibatnya, pembangunan ruang kelas yang menurut peraturan harusnya sudah rampung pada tiga bulan setelah dana cair, terbengkalai. Atas putusan hakim, tim penasihat hukum dan jaksa penuntut menyatakan pikir-pikir. (8) simon leo siahaan

Komisaris Eurocapital Palsukan Saham
JAKARTA
- Polda Metro Jaya menetapkan Komisaris Utama PT Eurocapital Peregrine Securities (EPS) Rudi Rusli sebagai tersangka dugaan pidana pemalsuan data penjualan saham PT Eurocapital.
 Dalam kasus ini, Rudi dianggap telah dengan sengaja membuat aturan penjualan saham PT EPS tanpa sepengatahuan Jodi Haryanto selaku pemegang saham mayoritas. "Kita telah memanggil Rudi sebagai tersangka", kata Kasat II Direktur Kriminal Umum AKBP Hilman S, Kamis, (1/29/2009).
 Menurut Hilman, Rudi menjadi tersangka atas laporan Jodi Haryanto terkait kasus penipuan data RUPS PT. Eurocapital. Namun Hilman belum bersedia menjelaskan secara detail kasus tersebut.
 Informasi yang diperoleh detikcom, Rudi Rusli telah menjual saham PT Eurocapital milik Jodi Haryanto selaku pemegang saham mayoritas kepada istri Rudi sejak 12 April 2008. 
 Jodi sendiri tidak lagi menjabat sebagai direktur utama PT. EPS karena diberhentikan oleh RUPS LB yang dimotori oleh Rudi Rusli. Atas dasar itu, Jodi melaporkan tindakan Rudi ke Polda Metro Jaya. (8) simon leo siahaan

6 Orang Tersangka Pabrik Sabu
JAKARTA
- Polisi menggiring 6 orang tersangka dari pabrik sabu-sabu di Mutiara Palem, Jakarta Barat. Para tersangka ini telah mengenakan baju tahanan berwarna oranye dan langsung dibawa ke mobil tahanan. Mereka akan ditahan di Polda Metro Jaya.
 Pantauan detikcom di Ruko Mutiara Palem, Jl Lingkar Luar Kamal Raya Blok A3 No 18, Jakarta Barat, Kamis (30/1/2009), lima orang tersangka merupakan warga keturunan Tionghoa. Sedangkan satu orang lagi berkulit hitam. 
 Para tersangka tampak menutupi wajahnya dengan handuk. Awalnya tiga orang keluar. 1 orang dimasukan ke mobil Toyota Avanza berwarna silver dengan nomor polisi (nopol) B 555 ZU, sedangkan dua tersangka dimasukan dalam Toyota Avanza hitam bernopol B 323 TM. Selanjutnya tiga orang tersangka dibawa dengan mobil Toyota Inova berwarna hitam dengan nopol B 8216 QD.
 Sebelumnya, seorang wanita yang diduga istri dari salah seorang tersangka telah digiring terlebih dahulu ke Polda Metro Jaya. Hingga kini, baru tiga orang tersangka yang diketahui identitasnya. Suganda alias Black, Wirya Sunandar, dan Edi Handoyo seangkan sisanya tidak diketahui.
 Sementara itu dari informasi yang dikumpulkan detikcom, beberapa lokasi pabrik sabu-sabu yang lain berada di Komplek Malibu Blok I 102, Blok C 30 dan Blok A 38. Lokasinya tidak jauh dari Ruko tersebut. (8) simon leo siahaan


BK Akan Panggil Agung Laksono
JAKARTA
- Ketua Badan Kehormatan Irsyad Sudiro menyatakan pihaknya akan memanggil Ketua DPR Agung Laksono terkait dugaan pelanggaran tata tertib dan kode etik dalam sidang paripurna pengesahan Rancangan Undang-Undang Mahkamah Agung pada 18 Desember 2008 lalu. 
 BK juga akan memanggil dua anggota Komisi VIII DPR berinisial DJ dan SA terkait dugaan gratifikasi dalam penyelenggaraan ibadah haji. Pihak-pihak tersebut akan dipanggil, Kamis (5/2) pekan depan. 
 "BK telah menjadwalkan pihak teradu yang bersangkutan secepatnya pada Kamis pekan depan. Pihak teradu akan diberi kesempatan untuk menjelaskan, membela diri, dan menyangkal dengan menghadirkan saksi-saksi serta bukti yang memperkuat posisi masing-masing," kata Irsyad seusai menggelar pertemuan tertutup antara BK dan Indonesia Corruption Watch di Gedung DPR/MPR, Jakarta, Kamis (29/1). 
 Hadir sebagai perwakilan ICW, Koordinator Bidang Monitoring Hukum dan Peradilan Emerson Yuntho, Koordinator Bidang Korupsi Politik Adnan Topan Husodo, Anggota Bidang Monitoring Pelayanan Publik Ade Irawan. 
 Irsyad mengatakan dalam laporannya, ICW menyertakan tayangan video suasana sidang paripurna yang dipimpin oleh Agung Laksono. Dalam laporannya, kata Irsyad, Agung Laksono secara sepihak mengambil keputusan mengesahkan RUU MA meskipun ada fraksi maupun anggota DPR yang menyatakan menolak pengambilan keputusan. 
 Irsyad menyatakan, ICW telah menyertakan bukti-bukti untuk mendukung laporannya dan BK akan mencari alat-alat tambahan untuk dilakukan verifikasi apakah benar-benar ada pelanggaran seperti yang dilaporkan. 
 Emerson Yuntho mengungkapkan BK menyambut baik laporan ICW seraya menegaskan BK tidak akan bersikap tebang pilih dan akan melepaskan atribut partai dalam menjalankan tugasnya. 
 Adnan Topan Husodo berharap agar BK melaksanakan tugasnya dengan akuntabel dan transparan dalam menindak anggota dewan yang melanggar tata tertib dan kode etik. 
 Menurutnya, ada masalah serius yang menjangkiti BK dan harus segera dibenahi secara serius dan sistematis. Ia menuturkan, BK memiliki konstruksi hukum yang lemah karena memiliki sifat kerja yang pasif. "BK bisa menindak bila ada laporan dari masyarakat atau instruksi dari pimpinan DPR," imbuh Adnan. 
 Ia menambahkan, sebagai lembaga pengawas kode etik DPR, BK tidak independen karena dalam tata tertib BK anggota BK dapat sewaktu-waktu ditarik oleh fraksi. "Konsep keberadaan BK sebagai lembaga independen memang sulit, setengah-setengah," kata dia. 
 Atas hal itu, maka ICW mengusulkan agar BK diisi oleh porsi unsur masyarakat yang lebih besar dibandingkan anggota fraksi. Ia pun menyoroti definisi pelanggaran kode etik yang tidak bersifat operasional dan identik dengan tindak pidana. Padahal, seharusnya definisi pelanggaran kode etik lebih berorientasi pada pencegahan. 
 "Bayangkan bila ada anggota DPR yang diduga terlibat kasus korupsi, BK bisa menindak bila ada bukti. Jadi, BK harus menunggu proses persidangan berjalan dulu," kata Adnan mencontohkan. 
 Selain itu, kemampuan penyelidikan yang rendah dan tertutupnya setiap proses maupun hasil yang dilakukan BK membuat lembaga ini perlu direvitalisasi agar kerja pengawasan anggota dewan dapat berjalan dengan baik. (8) simon leo siahaan

Hashim Djojohadikusumo Divonis Bebas

SOLO – Karena dianggap tak bersalah, Majelis hakim akhirnya membebaskan terdakwa Hashim Djojohadikusumo atas dakwaan kasus kepemilikan arca secara ilegal. Demikian persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surakarta, Rabu (14/1).
Dalam putusannya, hakim menyatakan beberapa unsur yang didakwakan oleh jaksa penuntut umum (JPU) kepada terdakwa tidak terbukti. Alasannya, kasus tersebut termasuk delik yang melanggar perintah sehingga unsur dengan sengaja menjadi unsur utama dalam dakwaan. ''Tetapi, unsur ini tidak terbukti,'' kata majelis hakim.
Selain itu, hakim juga menimbang adanya bukti-bukti autentik berupa surat dari Keraton Surakarta dan Balai Pelestarian Peninggalan Purbakala (BP3) yang mengatakan bahwa keenam arca, yakni Siwa, Mahakala, Durga Mahissa Suramardhini bertangan empat, Durga Mahissa Suramardhin bertangan delapan, Agastya, dan Nandisa Wahanamurti tersebut bukan benda cagar budaya. "Sehingga, keenam arca itu tidak perlu dilaporkan kepemilikannya kepada Dirjen Kebudayaan," kata majelis hakim.
Oleh karena itu, hakim membebaskan terdakwa dari segala dakwaan dan mengembalikan kemampuan, kedudukan, harkat, dan martabat terdakwa. "Semua barang bukti berupa surat-surat juga dikembalikan kepada Yayasan Keluarga Hashim Djojohadikusumo dan biaya persidangan dibebankan oleh negara," kata hakim saat membacakan vonisnya.
Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU), Tatang Agus dan Budi Sulistyono, saat menanggapi vonis hakim menyatakan pikir-pikir. Sedangkan, Hashim Djojohadikusumo usai persidangan mengatakan, dirinya merasa puas atas vonis bebas tersebut karena dirinya merasa tidak bersalah atas kasus ini. (8) simon leo siahaan

Gelapkan Aset Perusahaan Dituntut 10 Bulan Penjara
JAKARTA
– Direktur PT Pan Sino International Holding Limited anak perusahaan PT Nataki Bamasa, terdakwa Rudi Zulfian, SE, Ak dituntut selama 10 bulan penjara. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Endang Rachwan yang digantikan Supardi menyatakan, terdakwa telah menggelapkan satu unit mobil Avanza yang menjadi aset perusahaan bekas tempatnya bekerja.
 Mobil Avanza B-2425-DU yang digelapkan, menurut JPU, adalah milik PT Sheriutama Raya yang beralamat di Jalan Pangeran Jayakarta 117 Blok B. 35/39, Jakarta Pusat. “Terdakwa Rudi Zulfian telah terbukti menggelapkan mobil Avanza sekitar bulan Juli 2006,” kata jaksa Supardi, dihadapan Majelis hakim yang diketuai Sugeng Riyono dengan Hakim Anggota Panji Widagno dan Reno Listowo, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (14/1) lalu.
Perbuatan terdakwa Rudi Zulfian, warga Kav DKI/PTB Jalan Pondok Kelapa 10, Blok E12/16 Jakarta Timur ini, telah merugikan perusahaan PT Davomas Abadi Tbk sebesar Rp110 juta. Setelah sekian lama dipercaya, sekitar bulan Juli 2006 terdakwa mengundurkan diri bekerja dan mendapat gaji bulan terakhir dari PT Davomas Abadi Tbk.
Setelah mengundurkan diri dari PT Sheriutama Raya, ternyata Rudi Zulfian bekerja di Pan Sino International holding Limited anak perusahaan PT Nataki Bamasa di gedung Bursa Efek Jakarta Tower II Lt. 23 Suite 2305 Jalan Jenderal Sudirman Jakarta Pusat dengan jabatan sebagai Direktur.
Ketika bekerja di perusahaan yang membesarkan dirinya, terdakwa menggelapkan mobil Avanza milik perusahaaan. Saat terdakwa sebagai Investor Relation tahun 2004, diberi fasilitas mobil untuk melakukan pekerjaannya. Dimana, mobil yang digelapkan adalah barang inventaris PT Davomas Abadi Tbk anak perusahaan dari PT Sheriutama Raya. 
 Dalam persidangan terungkap, mobil Avanza B-2425-DU atas nama PT Sheriutama Raya, oleh terdakwa dipergunakan dalam menjalankan pekerjaan sebagai Direktur PT. Nataki Bamasa. Pihak PT Davomas Abadi Tbk anak perusahaan dari PT Sheriutama Raya telah mengirim Surat Pemberitahuan Pengambilan Barang Inventaris Perseroan berupa satu unit mbil Avanza yang ditandatangani saksi Johanas Herkiamto melalui saksi Ari Surya.

 Tetapi, peringatan dari pihak perusahaan bekas tempatnya bekerja tidak digubris terdakwa. Alhasil, PT Sheriutama Raya telah dirugikan karena perbuatan Rudi Zulfian yang merasa mobil Avanza tersebut miliknya. Maka, pihak perusahaan melaporkan perbuatan Rudi Zulfian ke Polda Metro Jaya dan diteruskan ke Pengadilan. (8) simon leo siahaan

Hercules Dituntut 6 Bulan Penjara 

JAKARTA – Terdakwa Hercules Rozario Marshal dituntut 6 tahun penjara atas dugaan tindak pidana penganiayaan di Hotel Peninsula pada 7 November 2008. Sedangkan, tujuh rekan Hercules lainnya dituntut dengan hukuman bervariasi antara enam bulan sampai 14 bulan penjara. 
Menurut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Bambang Suharjadi, dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Jumat (16/1), para terdakwa terbukti melakukan penganiayaan secara bersama-sama di muka umum. Yang memberatkan, mereka melakukan main hakim sendiri tanpa lapor polisi. “Adapun yang meringankan, adanya surat perdamaian dengan korban,” jelas Bambang. 
Bambang merinci, rekan Hercules, Budianto alias Yudi sebagai terdakwa I dituntut sembilan bulan kurungan, Andi Yayan Suyatna alias Kimung 14 bulan kurungan dan Edy Teorangga Paulito Soares, Andri Abel, M Zaini, Ferry M Fadli masing-masing selama enam bulan kurungan. 
Hercules Rozario Marshal bersama tujuh rekannya diduga melanggar pasal 170 ayat 2 Pasal 335 ayat (1) Ke 1 Jo pasal 55 (1) KUHP tentang penganiayaan. 
Majelis hakim yang diketuai Haris Munandar dengan Hakim Anggota Jhoni Palayukan dan Ebo Maulana, menunda sidang sekitar 10 menit sejak pukul 19.00 WIB untuk mendengarkan pembelaan terdakwa. Majelis hakim kembali meninggalkan ruang sidang. Sampai pukul 19.20 WIB sidang belum dilanjutkan kembali. 
Dalam persidangan itu, seorang anak buah Hercules bernama Kimung mengaku melakukan penusukan pada 7 November 2008 tahun lalu. Kasus ini dilatarbelakangi masalah utang piutang yang berbuntut keributan di Hotel Peninsula, Jakarta Barat. Namun Hercules tetap menyangkal terlibat dalam peristiwa tersebut. ''Saya hanya melerai adik-adik saya yang terlibat keributan,'' katanya. (8) simon leo siahaan

Pasutri Kendalikan Pabrik Sabu - narkoba -
JAKARTA
- Pasangan suami istri (Pasutri) akhirnya ditetapkan Mabes Polri sebagai tersangka utama kasus kepemilikan pabrik narkoba di Kelapa Gading dan penyimpanan 18,9 kg sabu, 30.000 pil ekstasi, dan 3,1 kg ketamin di Pademangan, Jakarta Utara.
Pasangan itu bernama Akui (27) dan Ashe (25). Saat ditangkap, mereka tidak melawan. Petugas menemukan sejumlah bukti akurat terkait keterlibatan kedua bandar narkoba itu.
Penggerebekan benda haram senilai Rp23 miliar pada dua lokasi terpisah di Pademangan dan sebuah apartemen di Kelapa Gading, Jakarta Utara, Rabu (14/1) malam sampai Kamis (15/1) dini hari.
"Akui dan Ashe tidak saja sebagai bandar baru narkoba juga sebagai pengelola pabrik narkoba di apartemen tersebut. Dua tersangka kasus sama lainnya, yang bertugas sebagai kurir juga telah tetapkan sebagai tersangka," kata Direktur IV Narkotika Bareskrim Brigjen Pol Harry Montolalu, Jumat (16/1). (8) simon leo siahaan

Perwira Polisi Pesta Sabu – narkoba -
PALANGKARAYA
– Seorang oknum perwira polisi di Polda Kalimantan Tengah ditangkap koleganya dari Direktorat Narkoba Polda Kalteng saat asyik pesta sabu-sabu bersama tiga orang lainnya. 
“Dia kami tangkap saat pesta sabu di sebuah kamar hotel di Palangka Raya, sekitar tiga hari lalu,” kata Kepala Polda Kalteng Brigjen Pol Syamsuridzal di Palangka Raya, Kamis (15/1).
Kapolda membantah jajarannya mencoba menutupi upaya penangkapan perwira polisi di jajarannya itu karena baru dapat dipublikasikan beberapa hari setelah kejadian. Menurut Kapolda, perwira polisi berinisial Ddt berpangkat Ajun Komisaris Polisi itu ditangkap Senin (12/1) di Hotel Hawai, Palangka Raya. Ia bersama seorang polisi berpangkat bintara dan dua perempuan.
Penggerebekan pesta sabu itu dilakukan setelah jajaran Direktorat Narkoba Polda Kalteng mengintai gerak-gerik perwira polisi yang memang sudah menjadi incaran petugas. Tersangka Ddt diketahui sebelumnya menjabat Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Kotawaringin Timur, namun saat ini telah ditarik menjadi perwira Polda Kalteng.
“Proses hukum terhadap polisi yang ditangkap itu tetap kami lanjutkan. Kami konsisten memberantas peredaran sabu-sabu tidak pandang bulu, termasuk di internal kepolisian,” tegas Syamsuridzal. Kapolda menegaskan, anggota lain yang terbukti menyalahgunakan narkoba, juga akan dijatuhi sanksi, termasuk yang terberat seperti dipecat dari korps Bhayangkara. n redsen

--------------------------------------------------------------------------------

Mantan Sekda DKI Jakarta Diperiksa
JAKARTA - Setelah beberapa anggota DPR bahkan ketua DPRD DKI Jakarta yang diperiksa, Kamis (15/1), giliran mantan Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta Ritola Tasmaya, juga menjalani hal serupa. 
Menurut juru bicara KPK Johan Budi, pemeriksaan tersebut dilakukan terkait pengemabangan kasus penyelidikan yang sedang dilakukan KPK terhadap kasus upah pungut pajak daerah dan PBB tahun 2005-2007. "Benar hari ini ada nama Ritola Tasmaya untuk dimintai keterangan terkait penyelidikan upah pungut," katanya melalui pesan singkatnya, Kamis (15/1). 
Ritola diperiksa selama sekitar sembilan jam. Ia sempat menghindari wartawan seusai menjalani pemeriksaan dengan berjalan terburu-buru menuju mobilnya yang menunggu di jalan. 
Menurut Ritola, dalam pemeriksaa ia dimintai keterangan perihal upah pungut pajak. Namun ia tak mau merinci berapa banyak pertanyaan dan materi pertanyaan yang ia dapat. "Tadi ditanya aturannya itu bisa apa tidak, itu saja. Boleh menerima atau tidak,"katanya. 
Ritola mengatakan, seharusnya pihak DPRD memang tidak boleh menerima insentif upah pungut tersebut. "Tapi itu kan masih dalam perdebatan,"ujarnya. 
Ritola juga mengiyakan ketika ditanya apakah dia juga menerima intensif upah pungut tersebut. Nmaun ia menolak menyebutkan berpa jumlah yang diterimanya. "Gak ada angkanya. Enggak ada, enggak ada,"katanya seraya memasuki mobilnya. 
Sebelumnya, KPK telah memeriksa ketua DPRD DKI Jakarta Ade Surapriatna, dan dua anggota DPRD yakni Firmansyah dan Maria. Ade mengaku setiap anggotanya mendapat Rp 5 juta dari upah pungut pajak daerah dan Rp 2 juta upah pungut pajak bumi dan bangunan. 
Uang tersebut diterimanya dan ketujuhpuluhlima anggota dewan yang lain. Ia beranggapan bahwa penerimaan internsif dari upah pungut pajak merupakan hal yang sah dan diperbolehkan berdasarkan Pergub nomor 28 tahun 2005 dan Pergub Nomor 118 tahun 2005. 
Sementara itu, Wakil Ketua KPK mengatakan pengungkapan kasus ini bermula dari hasil pengembangan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Menurutnya upah pungut seharusnya diberikan kepada petugas Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) yang melakukan pemungutan. 
Namun dalam kenyataannya, insentif uapah pungut tersbeut juga mengalir ke tangan"Tetapi ada orang-orang yang sebenarnya tidak berhak malah menerima insentif tersebut," kata dia beberapa waktu lalu. Upah pungut yang diselewengkan diduga mencapai Rp 1,25 triliun kurun waktu 2005-2007. (8) simon leo siahaan

Rizal Ramli Diperiksa – varia hukum –
JAKARTA - Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia, Kamis (15/1) lalu, memeriksa Ketua Umum Komite Bangkit Indonesia, Rizal Ramli. Rizal diperiksa sebagai tersangka kasus demonstrasi penolakan kenaikan bahan bakar minyak (BBM) yang berujung ricuh pada pertengahan tahun lalu.
Menurut Rizal, pemeriksaan terhadap dirinya sangat kental nuansa politis. "Presiden Susilo Bambang Yudhoyono ingin menjegal lawan-lawan politiknya," kata dia, seusai menjalani pemeriksaan. Terlebih, pertanyaan yang diajukan penyidik seputar pidato yang disampaikan Rizal di Wisma Perkumpulan Keluarga Berencana Indonesia (PKBI) pada 24 April 2009.
Diakuinya, pertanyaan tersebut semakin melegitimasi pengadilan terhadap pikiran dan pendapatnya terkait kenaikan bahan bakar minyak serta kebijakan ekonomi pemerintah yang tidak prorakyat.
Rizal yang mengenakan kemeja putih datang pada pukul 10.20 WIB dan meninggalkan Bareskrim Mabes Polri pada pukul 16.30 WIB. Penyidik menanyakan 23 pertanyaan kepada Rizal selama enam jam pemeriksaan. Pemeriksaan selanjutnya akan dilakukan pada Selasa (20/1) ini. (8) simon leo siahaan


Pemuda Pengangguran Curi Durian – varia hukum - 
JAKARTA – Malang benar nasib yang dialami tersangka SAR (27). Pemuda pengangguran ini tertangkap tangan ketika mencuri durian. Tidak hanya itu, pelaku juga hendak membawa motor Mio bernopol B 6657 PWI milik korban, Atna (50). 
Kejadian itu bermula saat Atna memarkirkan sepeda motornya di pinggir Gang Sabar, Jl Raya Bogor RT 03/04, Kelurahan Rambutan, Jakarta Timur. Di gantungan motor itu teronggok satu durian yang baru dibelinya. Atna lantas pergi meninggalkan motornya untuk keperluan lain.
Melihat kondisi sepi, timbul niat SAR untuk mencuri durian dan motor yang berada di pinggir jalan itu. Namun, belum sempurna aksinya itu terlaksana, Atna tiba-tiba muncul dan melihat SAR tengah berusaha mendongkel kunci motornya. Dia pun meneriaki SAR sehingga memancing perhatian warga.
Warga lalu meringkus SAR dan sempat memberinya beberapa pukulan. Kejadian ini pun dilaporkan ke Polsek Ciracas, Jakarta Timur. "Polisi menyita barang bukti berupa satu unit sepeda motor bernomor polisi B 6657 PWI dan satu buah durian," ujar Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Zulkarnaen, Kamis (15/1). (8) indra sukma


Hukuman Bupati Pelalawan Naik 5 Tahun
JAKARTA
– Niat hati mengajukan banding untuk pengurangan hukuman, apa daya jika justru kenaikan hukuman yang didapat. Sebelumnya di Pengadilan Tipikor hukuman Bupati Pelalawan nonaktif Tengku Azmun Jaafar adalah dihukum 11 tahun penjara. Mendapat ganjaran hukuman itu, membuatnya mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta. Akibatnya, hukumannya malah ditambah (dinaikkan) 5 tahun menjadi 16 tahun penjara.
 "Diputus 7 Januari 2008 lalu, dengan pidana menjadi 16 tahun penjara," kata Humas PT DKI Jakarta Madya Suhardja ketika dihubungi wartawan, Jumat (9/1). Sebelumnya, Azmun divonis Pengadilan Tipikor 11 tahun penjara karena kasus korupsi penerbitan Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu-Hutan Tanaman (IUPHHK-HT), di Kabuapten Pelalawan, Riau.
 Dari penerbitan IUPHHK-HT itu, Azmun dinilai telah memperkaya dirinya sendiri sebanyak Rp12,3 miliar. Madya menambahkan majelis hakim memperkuat semua pertimbangan hakim di PN Tipikor. Majelis hakim menilai jumlah kerugian negara yang diakibatkan perbuatan terdakwa mencapai Rp1,2 trilun Vonis yang lebih berat ini, imbuh dia, untuk memberikan efek jera. 
 "Karena terbukti ada penggundulan hutan," jelas dia. Majelis hakim banding yang memutus perkara Azmun diketuai Yanto Kartono Mulyo dengan angggota adalah Madya Suhardja, Abdul Rahman Hasan, Surya Jaya, dan Anik Sumindriatni.
 Pada 16 September 2008 lalu, selain menjatuhkan pidana 11 tahun penjara, PN Tipikor juga mewajibkan Azmun membayar denda sebesar Rp500 juta dan kewajiban uang pengganti korupsi Rp12, 367 miliar. Menurut hakim PN Tipikor yang diketuai Kresna Menon, Azmun terbukti secara sah dan meyakinkan telah melawan hukum, yakni pasal 2 ayat 1 Undang-undang (UU) No 31 tahun 1999 tentang Pemberatasan Tindak Pidana Korupsi.
 Sementara juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johan Budi SP mengatakan belum menerima salinan putusan dari PT DKI. "Kita menunggu dulu salinan putusannya," ujar Johan. (8) simon leo siahaan

Politisi Partai Demokrat Korupsi 
JAKARTA
– Terdakwa kasus dugaan korupsi alih fungsi hutan lindung menjadi Pelabuhan Tanjung Api-api, Sarjan Tahir, dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) 5 tahun penjara serta denda Rp250 juta. Atas tuntutan tersebut, politisi partai Demokrat itu mengaku kecewa.
 "Ada beberapa hal yang dikatakan jaksa itu tidak sepenuhnya benar. Seperti Anda bisa lihat sendiri dalam persidangan," ujarnya usai persidangan pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (7/1) lalu.
 Menurut Sarjan, tuduhan JPU bahwa dirinya sebagai penghubung antara Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Selatan (Sumsel) dan Komisi Kehutanan DPR dalam permintaan uang sebesar Rp5 miliar itu tidak benar. Namun terdakwa belum bisa menjelaskan secara rinci apa alasannya. "Nanti saja saat memberikan pembelaan saya beberkan semuanya," janji Sarjan. 
Sementara itu, istri Sarjan usai persidangan tampak sedih mendengar tuntutan tersebut. Ia terlihat menangis histeris dan sempat memgumpat kepada para jaksa dan saksi. "Masa Hamka Yandhu saja yang korupsinya lebih banyak dihukum 3 tahun, Sarjan Tahir dituntut 5 tahun," ketusnya. 
Sidang yang dipimpin oleh majelis hakim Gusrizal tersebut akan kembali digelar pada Rabu 15 Januari pukul 14.00 WIB dengan agenda mendengar pembelaan dari terdakwa dan tim pembela.

 Menurut JPU, terdawa telah melanggar pasal 12 huruf a dan pasal 11 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah menjadi UU No 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Meski begitu, Sarjan dinilai JPU telah bersikap kooperatif dan sopan selama menjalani persidangan. Sayangnya, tindakan yang dilakukan terjadi saat pemerintah giat memberantas korupsi. (8) simon leo siahaan

Pengedar Ganja Diringkus 

KUNINGAN – Lagi-lagi petugas kepolisian meringkus tersangka pengedar narkotika dan obat-obatan terlarang (narkoba). Kali ini, petugas kepolisian dari Mapolsek Cigugur kembali meringkus MY (25), tersangka pengedar narkoba di kediamannya, Minggu (4/1). 
Dari tangan tersangka yang warga Desa Gunungkeling Kec. Kuningan Kab. Kuningan, petugas menyita beberapa amplop barang bukti berupa ganja kering siap pakai. 
 Sesuai informasi yang dihimpun, penangkapan tersebut berawal dari adanya informasi dari masyarakat terkait aktivitas pria tersebut yang sebelumnya ditengarai sebagai pemakai dan pengedar narkoba. Selanjutnya, petugas melakukan penyelidikan secara seksama hingga keberadaan tersangka MY bisa terendus dengan cepat.
 Petugas menggerebek rumah tersangka di daerah Gunungkeling. Tanpa kesulitan berarti mereka segera menangkap dan menggelandang MY bersama barang bukti yang berhasil disita dari tersangka berupa beberapa amplop ganja siap pakai. Menurut tersangka saat diinterogasi polisi, barang tersebut diperolehnya dari seseorang. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, MY terpaksa meringkuk di tahanan Mapolres Kuningan.
 Kapolres Kuningan Ajun Komisaris Besar Polisi Nurullah mengaku penanganan kasus narkoba di wilayahnya akan gencar dilakukan, dan pihaknya juga akan membongkar kasus-kasus lainnya seperti minuman keras (miras) ilegal, pencurian, penyalahgunaan pupuk dan tindak kejahatan lainnya. Bahkan, dalam upaya mengungkap peredaran narkoba, jajaran Polres Kuningan sempat melakukan razia ke Lembaga Pemasyarakatan kelas I A Kuningan, belum lama ini. (8) simon leo siahaan


Program Tuntaskan Korupsi 5-3-1 Dihapus 
JAKARTA
– Karena tak mencapai hasil yang menggembirakan, akhirnya program penuntasan kasus korupsi 5-3-1 yang dicanangkan Kejaksaan Agung (Kejagung) dihapus. Sebagai gantinya adalah semangat dan komitmen untuk memberantas korupsi.
 "Di bagian pidana khusus (pidsus), sekarang tidak ada lagi kewajiban 5-3-1," kata Kapuspenkum Kejagung Jasman Pandjaitan, saat menyampaikan Laporan Kinerja Kejaksaan Tahun 2008 di Kantornya, Jl Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Jumat (9/1). 
 Jasman mengatakan, program 5-3-1 adalah dalam satu tahun, Kejaksaan Tinggi (Kejati) harus menyelesaikan 5 kasus korupsi, Kejaksaan Negeri (Kejari) 3 dan cabang Kejari 1. Kasus korupsi yang ditangani juga harus kasus yang menonjol dan menjadi perhatian masyarakat. Jika gagal, maka pejabat yang memimpin 3 lapisan kejaksaan itu akan dikenai sanksi.
 Menurut Jasman, banyak institusi kejaksaan di tingkat bawah yang ternyata membikin-bikin kasus korupsi untuk mencapai target itu. Misalnya, ada satu Kejari yang memecah kasus menjadi 3 untuk satu kasus.
 "Ada satu kasus yang dipecah menjadi 3 hanya untuk kejar target. Makanya ini dihapus," jelasnya. Jasman mengatakan, tidak ada program lain untuk mengganti program 5-3-1. "Gantinya adalah semangat dan komitment bersama untuk mengungkapkan atau menuntaskan kasus korupsi yang diterima dari laporan masyarakat," pungkasnya. (8) sofyan hadi, simon leo siahaan

Kejari Bengkalis usut Kasus Korupsi 
PEKANBARU
- Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkalis, Kamis (19/12) lalu, menetapkan tujuh tersangka kasus korupsi proyek pengadaan Kapal Motor (KM) Laksamana senilai Rp1,9 miliar dan pembebasan lahan Bandar Sri Laksamana senilai Rp9,1 miliar. Selain itu penyidik juga mengamankan uang tunai sebanyak Rp900 juta dari seluruh nomor rekening tersangka untuk barang bukti (BB).
Untuk tersangka kasus tanah Bandar Sri Laksamana masing-masing berinisial DRS. YE, AD, HI, RE di antaranya melibatkan pejabat tinggi Dinas Pertanahan Kabupaten Bengkalis dan kontraktor. Selain itu untuk tersangka yang masih dalam proses pemanggilan untuk yang kesekian kalinya yakni RE. Sementara uang terselamatkan sebanyak Rp700 juta.
Sementara untuk kasus korupsi tiga tersangka yakni berinisial SA, B, dan A. Para tersangka merupakan kontraktor dalam pelaksanaan proyek tersebut. Selain itu, untuk tersangka SA masih dilakukan pemanggilan-pemanggilan untuk yang kesekian kalinya. Sementara uang negara terselamatkan sebanyak Rp200 juta dan berkemungkinan akan bertambah lagi.
Selain itu, untuk yang ketua tim yang menangani kasus tanah Bandar Sri Laksamana yakni langsung Kasi Intelijen Kejari Bengkalis Dedy Priyono dan untuk ketua tim penyidikan KM Laksamana yakni Kasi Pidana Khusus M.fahrulrozi. Sementara seluruh pelaksanaan penyidikan tersebut atas perintah Kejari Bengkalis yakni Ersyiwo Zaimaru.
Wakil Kejati Riau Arnol BM Angkau didampingi Kajari Bengkalis dan perwakilan Aspidsus Kejati Riau SB Siregar kepada wartawan di aula kantor Kejati Riau menjelaskan, saat ini telah muncul tujuh nama dan mereka sudah ditetapkan sebagai tersangka.
"Usai kita menggelar perkara dengan seluruh tim penyidik kasus tersebut, maka muncul tujuh nama dan saat ini mereka sudah kita tetapkan sebagai tersangka. Selain itu juga telah menyita uang tunai sebanyak Rp 900 juta dari kedua kasus korupsi tersebut dan berkemungkinan akan bertambah," terang Arnol BM Angkau. (8) simon leo siahaan 

Korupsi di KJRI Kinibalu Malaysia 
JAKARTA
- Empat pejabat Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Malaysia yang menjadi terdakwa dalam kasus dugaan korupsi di Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Kinibalu, Malaysia yang mulai digelar, terancam hukuman seumur hidup. Hal itu terungkap pada persidangan 
 Para terdakwa tersebut adalah mantan Konjen RI di Kinibalu Muchamad Sukarna, mantan Kabid Konekpensosbud KJRI Kinibalu Mas Tata Machron, mantan Kasubid Imigrasi KJRI Kinabalu di Kuching Irsyafli dan mantan Kasubid Imigrasi KJRI Kinabalu di Tawau Makdum Harim.
 Menurut Jaksa Penuntun Umum (JPU), sejak Oktober 2000 hingga Oktober 2005 mereka telah melakukan pungutan biaya pengurusan dokumen keimigrasian tapi tidak menyetor ke kas negara sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Akibatnya, negara merugi hingga Rp6,979 miliar.
 "Dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara," kata JPU I Kadek Wiradana di Pengadilan Tipikor, Kamis (8/1). Sebagai contoh, jenis dokumen Paspor RI 48 halaman untuk WNI perorangan, tarif yang dipungut dari pemohon sebesar RM 140. 
Namun yang disetor sebagai PNBP hanya RM 120. Begitu juga untuk WNI keluarga, yang ditarik RM 220 tapi yang disetorkan hanya RM 210. Selisih tarif yang tidak disetorkan tersebut justru digunakan oleh masing-masing terdakwa. Sukarna menerima Rp1,03 miliar. 
Mas Tata mendapat Rp457 juta, Rasoel kebagian Rp2,9 miliar, sedangkan Makdum mendapatkan Rp874 juta. Uang yang mereka terima juga dibagi-bagikan kepada para pegawai KJRI Kinibalu di Kuching dan Tawau.
Sebagai contoh, jenis dokumen Paspor RI 24 halaman untuk WNI perorangan, tarif yang dipungut dari pemohon sebesar RM 65. Namun yang disetor sebagai PNBP hanya RM 30. 
Begitu juga untuk WNI keluarga, yang ditarik RM 80 tapi yang disetorkan hanya RM 45. Penerapan 2 tarif yang berbeda itu dilakukan secara berturut-turut sejak April 2004 hingga April 2005. Yang didapat dari pemohon sebesar RM 513.530, sedangkan yang disetor sebagai PNBP RM 291.160.
 "Terdapat selisih yang tidak disetorkan ke kas negara sebesar RM 222.370 setara dengan Rp 536,1 juta," ujar I Kadek. Dari selisih uang itu, Kurniawan mendapatkan Rp268 juta. Uang itu juga dibagi-bagikan kepada para pegawai KJRI Kota Kinabalu, KJRI di Kota Kinabalu yang di Kuching dan Tawau.
Dalam surat dakwaan, keempat terdakwa diancam pidana pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 UU No 31/1999 yang telah diubah menjadi UU No 20/2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Ancaman penjara seumur hidup, minimal 4 tahun penjara, denda maksimal Rp1 miliar dan minimal Rp200 juta.
Sedangkan dakwaan subsider pasal 3 jo pasal 18 UU No 31/1999 yang telah diubah menjadi UU No 20/2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Ancaman penjara seumur hidup, minimal 1 tahun penjara, denda maksimal Rp 1 miliar dan minimal Rp 50 juta. (8) simon leo siahaan
 
Rizal Ramli Bersaksi 
JAKARTA
– Setelah sempat tak hadir untuk memberikan kesaksian, mantan menteri era Presiden Abdurahman Wahid alias Gus Dur, Rizal Ramli akhirnya bersaksi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (5/1) lalu. 
Dalam kesaksiannya, Rizal Ramli terus memberikan keterangan yang membela terdakwa kasus kerusuhan demo Juni 2008 terdakwa Ferry Juliantoro. 
Rizal minta hakim menangguhkan penahanan Ferry. Dirinya berani dijadikan jaminan. "Saudara Ferry sudah terlalu lama ditahan. Saya minta agar penahanan ditangguhkan, saya berani jamin," katanya saat menjadi saksi kasus yang menjerat Ferry.
 Dalam kesaksiannya, Rizal Ramli meminta majelis hakim tidak mengadili pemikiran orang. Jika itu terjadi, menurutnya, bangsa Indonesia akan mengalami kemunduran. "Ferry ini aktivis, jujur dan memiliki integritas. Dia tidak ada tampang perusuh. Tuduhan kepadanya ini mengada-ada, saksi yang lalu kenal Ferry saja tidak," jelasnya.
 Dalam kesempatan itu, Rizal Ramli juga membagi-bagikan buku berjudul 'Lokomotif Perubahan. "Ini cacatan selama kami menjadi pejabat 15 bulan," ujarnya. 
Menanggapi kesaksian itu, Ferry berterima kasih kepada Rizal Ramli. "Yang disampaikan semua benar. Saya kaget Pak Rizal dan tim mengajukan penangguhan. Saya ucapkan terima kasih. Kalaupun tidak dipenuhi, sejak awal saya siap dengan keputusan apapun dari pengadilan ini," ujarnya.
 Sedangkan, Majelis Hakim yang diketuai Makkasau dengan Hakim Anggota M. Eli Mariyani dan Maryana belum dapat mengabulkan permohonan penangguhan tersebut. "Kami akan menghukum sesuai UUD 1945. Hakim tidak akan mengadili pikiran orang," kata Ketua majelis hakim Makkasau memberikan tanggapannya. (8) simon leo siahaan

Ditahan di LP Cipinang  – varia narapidana -
JAKARTA
– Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menahan mantan Direktur Keuangan PT Rajawali Nusantara Indonesia (RNI) tersangka Ranendra. Tersangka kasus impor gula pusir putih pada 2001-2004 ini ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Cipinang. 
Ranendra Dangin, keluar dari Gedung KPK, di Jl Rasuna Said, Kuningan, Jakarta, Kamis (8/1) sekitar pukul 18.00 WIB. Tidak ada yang diucapkan pria berkemeja putih lengan panjang ini. Dia pun tampak sibuk menelepon seseorang, sambil melangkah masuk ke mobil tahanan KPK, Toyota Kijang bernopol B 8638 WU. Sebelumnya Ranendra menjalani pemeriksaan sebagai tersangka di KPK, sejak pukul 10.00 WIB
  Hanya pengacaranya Tommy Sihotang yang memberikan keterangan. "Impor gula ini bekerja sama dengan Bulog.Widjanarko Puspoyo ikut tanda tangan dan juga Rama Trihandana (mantan Dirut PT RNI)," urai Tommy.
  Dalam kasus ini, Ranendra ditengarai menikmati keuntungan Rp4,5 miliar dari total Rp 33 miliar uang hasil keuntungan impor gula. Dia dijerat pasal 2 ayat 1, pasal 3, dan pasal 8 terkait penyalahgunaan kewenangan dan melanggar UU Tindak Pidana Korupsi No 31 tahun 1999 jo UU No 20 tahun 2001. (8) simon leo siahaan

Meja Hijau Komisi PT Pos

Sidang perkara Dirut PT Pos Indonesia Hana Suryana bergulir ke meja hijau PN Jakarta Pusat. Jaksa Penuntut Umum menyalahkan terdakwa merugikan negara Rp40 miliar, apa pasal?

Kejaksaan Agung telah menetapkan Hana Suryana sebagai tersangka kasus korupsi yang terjadi di PT Pos Indonesia. Bahkan, kejaksaan juga telah menggiring bos PT Pos itu sebagai terdakwa di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. Namun, Menteri Negara (Meneg) Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Sofyan Djalil masih mempertahankannya sebagai direktur utama (Dirut). Alasannya, karena status yang bersangkutan belum berkekuatan hukum tetap alias incracht.
Tak dapatb dipungkiri, kini Dirut PT Pos Indonesia itu sedang menjalani proses persidangan dan meringkuk dalam tahanan. Menurut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Subekhan, terdakwa diduga tersangkut dugaan korupsi komisi kiriman surat berskala besar dari sejumlah perusahaan rekanan. “Jumlah kerugian keuangan negarapun mencapai Rp 40 miliar,” ujar Subekhan di hadapan Majelis Hakim PN Jakarta Pusat yang diketuai Sugeng Riyono dengan Hakim Anggota Panji Widagno dan Reno Listowo, Senin (5/1/2009).
Ya, nasib bapak kelahiran bumi Pasundan, tepatnya Bandung, Jawa Barat itu, tergantung ketukan palu majelis hakim. Selanjutnya, bila Hana Suryana bersama enam anak buahnya dinyatakan terbukti bersalah, jeruji besi terus menghantui kehidupan mereka. Bahkan sebagai atasannya, yakni Meneg BUMN Sofyan Djalil tidak mungkin akan terus membelanya. Dengan kata lain, sebagai atasan tidak akan bisa mempertahankan perilaku buruk anak buah yang telah terbukti bersalah.
Hanya saja, informasi yang didapat Tabloid Sensor, sebagai atasan para terdakwa, Sofyan Djalil sempat meminta kepada penegak hukum untuk menangguhkan penahanan terdakwa Hana Suryana. Dengan alasan, pelaku tidak akan melarikan diri atau menghilangkan barang bukti, apalagi melarikan diri. Sayang, permintaan dari pembantu presiden itu belum mendapat respon dari para pendekar hukum Indonesia.

Kursi dirut kosong
Kementerian BUMN memang mengosongkan untuk sementara posisi direktur utama PT Pos Indonesia setelah direktur utamanya Hana Suryana menjadi salah-satu terdakwa korupsi PT Pos Indonesia. Sementara, untuk menjalankan organisasai PT Pos, posisi Direktur Utama akan diisi oleh pelaksana tugas (plt) yaitu wakil direktur. Dalam artian, hanya sebagai pelaksana harian.
“Pak Hana akan kita lihat dulu, kan prinsipnya praduga tak bersalah, untuk sementara posisi Dirutnya akan kita kosongkan dulu, sambil menunggu pemeriksaan akan kita tetapkan pelaksana tugas,” ujar Menteri BUMN Sofyan Djalil beberapa waktu lalu
Menurut Sofyan, diganti atau tidaknya Hana Suryana sebagai Dirut akan menunggu proses hukumnya. “Kalau ada keputusan bersalah, atau prosesnya terlalu lama mungkin akan kita ganti, tapi kalau tidak terbukti akan kita rehabilitasi sekaligus jabatannya kita lindungi,” ujar Sofyan. 
Sofyan menegaskan, penegakan prinsip azas praduga tak bersalah diberikan supaya BUMN-BUMN tersebut merasa terlindungi dalam menjalankan tugasnya. Berbagai upaya hukum terus dilakukan Sofyan Djalil agar anak buahnya tidak terkungkung didalam jeruji besi alias ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba, Jakarta Pusat cabang Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan.
Menurut sejumlah sumber Tabloid Sensor, bila pimpinan di PT Pos Indonesia Hana Suryana tidak juga mendapat pengalihan atau penangguhan penahanan, karir pria berkaca mata lulusan jurusan Keuangan Perbankan dengan gelar Magister Managemen Universitas Gajah Mada (UGM) tahun 1992, di ujung tanduk. Dikarenakan, jabatan Dirut tersebut diincar semua pegawai atau beberapa pejabat yang bekerja di PT Pos Indonesia.
Terlepas dari semua itu, upaya orang dekat atau keluarga sampai pimpinan para terdakwa masih berusaha agar penegak hukum berbaik hati mengeluarkan terdakwa dari penjara. “Yang lebih sedih lagi melihat kehidupan keluarga terdakwa, bila ayah atau ibu mereka terus ditahan. Bahkan, melihat dari track recorde beberapa terdakwa. Ada yang memang tidak mengetahu kalau perbuataannya dapat melanggar hukum,” ungkap seorang sumber.
Sedangkan, Dirut PT Pos Indonesia Hana Suryana mengaku menerima jika Menneg BUMN mencopotnya dari jabatan. "Saya kira Pak menteri punya kebijakan sendiri. Saya terima. Saya appreciate," ujar Hana saat di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Rabu (6/8/2008) silam. 
Itu sebab, Hana mengucapkan terima kasih pada Menneg BUMN Sofyan Djalil yang telah memperhatikan dirinya. "Saya kira dia tahu apa yang kita laksanakan, baik buat perusahaan dan bagi BUMN," paparnya.

Dugaan korupsi
 Direktur Utama PT Pos Indonesia Hana Suryana, terdakwa kasus dugaan korupsi dana operasional nonbujeter PT Pos Indonesia, mamang ditahan di Rumah Tahanan Kejaksaan Agung hingga kini. Penahanan dilakukan setelah mantan Kepala Kantor Pos Wilayah IV Jakarta itu menjalani pemeriksaan selama tujuh jam. Sementara itu, enam kolega Hana, yang juga berstatus terdakwa dalam kasus tersebut, ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Cipinang, Jakarta Timur. 
"Mereka telah membuat laporan pertanggungjawaban fiktif," ujar Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Marwan Effendi. Dalam kasus tersebut, kata dia, kerugian negara diperkirakan mencapai Rp 40 miliar. 
Selain Hana, keenam orang tersangka itu adalah Herbon Optalno (mantan Kepala Kantor Pos Jakarta Pusat), Rudi Atas Perbatas (Kepala Kantor Pos Jakarta Mampang II), dan Her Chaeruddin (mantan Kepala Kantor Pos Jakarta Pusat). Juga Muntafik (Kepala Kantor Pos Pondok Gede), Yosef Taufik Hidayat (Kepala Kantor Pos Jakarta Selatan), dan Erinaldi (Kepala Kantor Pos Jakarta Barat). 
Sementara itu, Bagja A.M. (mantan Kepala Kantor Pos Jakarta Barat), yang sebelumnya dijadikan tersangka, menurut Marwan, statusnya diubah menjadi saksi. Sebab, ia tak tahu-menahu perihal kasus tersebut. "Ini kasus 2003 sampai 2006, dia baru menjabat pada 2007," kata Marwan. 
Pengacara PT Pos, Zul Armain Aziz, menyatakan keberatan atas penahanan kliennya tersebut. Menurut dia, hal itu akan mengganggu kinerja PT Pos. "Besok kami akan mengajukan penangguhan penahanan supaya mereka jadi tahanan luar." 
Menurut Marwan, ketujuh tersangka tersebut diduga menggelembungkan komisi dalam bisnis kiriman komunikasi dengan 22 perusahaan rekanan PT Pos. Mereka menetapkan besarnya komisi dari pengiriman jasa pos sebesar 5-6 persen. Padahal, menurut Surat Edaran Direktur Operasional PT Pos Indonesia Nomor 41/DIROP/03 tertanggal 20 Maret 2003, insentif untuk kiriman bisnis komunikasi hanya 3-4 persen. 
"Mereka diduga juga membuat kuitansi fiktif seolah-olah kiriman telah diterima pelanggan," kata Marwan, "Padahal sesungguhnya yang menerima adalah pegawai kantor pos sendiri." Atas dugaan itu, Zul menyatakan kelebihan komisi tersebut dilakukan atas izin dari Direktur Operasional PT Pos sebelumnya, Djaja Suhardja. "Itu ada izin dari atasannya," ujar Zul, "Lagi pula, tak ada kuitansi palsu yang mereka buat." 
Untuk mengusut kasus ini, Kamis pekan lalu kejaksaan telah menggeledah kantor pusat PT Pos Indonesia di Jalan Lapangan Banteng, Jakarta Pusat. Dari penggeledahan itu, penyidik menemukan sejumlah barang bukti, yakni kuitansi dan sebagainya. 
Sebelumnya, modus serupa pernah terjadi di Kantor Pos Taman Fatahillah, Jakarta, dengan kerugian negara ditaksir mencapai Rp 15 miliar. Dalam kasus ini, kejaksaan telah menahan Fahrurrozi (mantan Kepala Kantor Pos Taman Fatahillah), Elvi Sahri (pengawas pemasaran periode 2004-2005), dan Widianto (pengawas pemasaran periode 2005-2007). 
Saat proyek itu berjalan, Hana adalah Kepala Kantor Pos Wilayah IV Jakarta periode 2003-2005. Uang yang ditilap diduga mencapai Rp 40 miliar. Inilah perjalanan kasus yang melilit Hana tersebut. (8) simon leo siahaan, yoyok bp 

----------------------------------------- box -------------------------------------------

20 Maret 2003
Direktur Operasional PT Pos Indonesia menerbitkan Surat Edaran Nomor 41/Dirop/0303 tentang pemberian diskon, insentif, dan komisi khusus kepada pelanggan kelas kakap. Isinya: nilai transaksi Rp 20-100 juta (komisi 5 persen), nilai transaksi Rp 100-400 juta (komisi 4 persen), dan nilai transaksi lebih dari Rp 400 juta (komisi 3 persen).

Pertengahan 2003
Kantor Pos Wilayah IV menjalin perjanjian kerja sama dengan 21 pelanggan. Perinciannya: Kantor Pos Jakarta Pusat (10 rekanan), Kantor Pos Jakarta Barat (3 rekanan), Kantor Pos Jakarta Mampang (3 rekanan), Kantor Pos Jakarta Pondok Gede (1 rekanan), Kantor Pos Tangerang (2 rekanan), Kantor Pos Jakarta Selatan (2 rekanan)

7 April 2008
Hana Suryana diperiksa tim penyidik Kejaksaan Agung sebagai saksi. 

16 Juli 2008
Hana ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung, tapi belum ditahan. 

21 Juli 2008
Menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Agung, kemudian langsung ditahan di Rumah Tahanan Kejaksaan Agung.

------------------------------------------------------------------

6 Pejabat Polda Metro Jaya Diganti 

JAKARTA – Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya (Polda Metro Jaya), awal tahun 2009 ini membuat gebrakan dengan mengganti jajarannya. Enam pejabat di Polda Metro Jaya menduduki jabatan baru dan penting menjelang Pemilu 2009.

Serah terima jabatan dilakukan oleh Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Wahyono di main hall Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (6/1) lalu.
 Keenam pejabat itu, yakni Kombes Pol Iza Fadri dari Kapolres Jakarta Barat (Jakbar) menjadi Kabid Banhatkum Div Binkum Polri. Kombes Pol Idham Azis dari Kasubden Investigasi Densus 88 Bareskrim Polri menjadi Kapolres Jakbar.
 Kemudian, Kombes Pol M Rum Murkal dari Kapolres Jakarta Utara (Jakut) dipindah ke Analisis Utama Tingkat Dua Roanalis Baintelkam Polri. Kombes Pol Rycko Amelza Dahniel dari Kanit I Dit II/Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri menjadi Kapolres Metro Jakut.
 Selain itu, Kombes Pol Taufik Nurhidayat dari Karo Pers Polda Metro Jaya menjadi Kabid Dastik Pusiknas Div Telematika Polri. Kombes Pol Haka Astana dari Pamen Polda Sulsel menjadi Karo Pers Polda Metro Jaya.
 Kapolda menegaskan, pergantian merupakan hal yang wajar. Selain sebagai sarana pembinaan, karir personel dan juga merupakan dinamika organisasi. "Diharapkan dalam pelaksanaannya sebagai pejabat yang baru dapat juga menjalankan tugas dari pejabat yang lama," kata Wahyono. (8) simon leo siahaan

KPK Selidiki Maraknya Korupsi di Depnakertrans 

JAKARTA - Sejumlah pejabat teras di Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Depnakertrans) belakangan ini mulai ketar-ketir. Mereka takut terseret kasus korupsi dan maraknya rekening liar, menyusul adanya gebrakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menyelidiki dugaan korupsi terutama dalam pengelolaan rekening dana pekerja sektor minyak dan gas (migas) di departemen tersebut. 

“Penyelidikan terhadap maraknya korupsi dan rekening liar di Depnakertrans merupakan bagian dari upaya penertiban sejumlah rekening liar di sejumlah instansi pemerintah,” kata Wakil Ketua KPK M Jasin, di Jakarta Senin (5/1). 
Menurut Jasin, nilai rekening di Depnakertrans mencapai Rp139 miliar, dana itu merupakan rekening dana pekerja sektor migas yang disimpan atas nama Depnakertrans dan tidak dikelola sesuai dengan tujuannya. 
"Alokasinya tidak kepada buruh migas, misalnya untuk pembangunan gedung, dan penggunaan lain," kata Jasin menjelaskan indikasi korupsi dalam pengelolaan rekening tersebut. 

KPK akan bekerjasama dengan Depnakertrans untuk menertibkan rekening liar. Jasin mengatakan, Depnakertrans sedang berupaya menertibkan rekening liar yang tidak terindikasi korupsi. Salah satu bentuk penertiban tersebut adalah pencairan kepada pihak yang berhak. Sementara itu, Irjen Depanakertrans Dyah Paramawatiningsih berjanji akan serius menuntaskan masalah maraknya kasus rekening liar di departemennya. (8) simon leo siahaan

Al Amin Divonis 8 Tahun 

JAKARTA – Suami pedangdut Kristina Al Amin Nur Nasution, terdakwa kasus suap alih fungsi hutan lindung menjadi ibukota Bintan dan Pelabuhan Api-api di Banyuasin, divonis 8 tahun penjara.Dia terbukti melakukan korupsi.
 "Menjatuhkan vonis 8 tahun , denda Rp 250 juta dan subsider 6 bulan," ujar ketua majelis hakim Edward Pattinasarani di Pengadilan Tipikor, Jakarta Selatan, Senin (5/1). Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang diketuai Suwarji menuntut Al Amin dengan 15 tahun penjara dikurangi masa tahanan. Mantan anggota komisi IV DPR ini juga didenda denda Rp 500 juta dan subsider 6 bulan kurungan.
 Mantan politisi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) ini juga dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp2,950 miliar. Dia dituntut karena melanggar Pasal 12 huruf a UU 31/1999 tentang Tindak Pidana korupsi (Tipikor) jo sebagaimana diubah UU 20/2001 jo pasal 65 ayat 1 KUHP sesuai dengan dakwaan primer.
 Al Amin juga dituntut karena melanggar pasal 12 huruf e UU 31/1999 sebagaimana diubah dalam UU 20/2001 jo pasal 65 ayat 1 KUHP sesuai dengan dakwaan kedua.
 Hal-hal yang meringankan menurut JPU, Al Amin sopan di persidangan. Sedangkan hal-hal yang memberatkan, terdakwa selaku anggota DPR tidak mendukung upaya pemerintah melakukan pemberantasan korupsi, tetapi justru menyalahgunakan jabatan, terdakwa tidak mengakui kesalahan, terdakwa tidak menyesali perbuatannya dan terdakwa menikmati hasil korupsi. (8) simon leo siahaan

MODUS BULUS BANDAR JUDI

Sekalipun perang terhadap judi sudah banyak memakan korban, namun aksi nekad bandar judi masih tetap terjadi. Inilah modus bulus mafia 303 yang melibatkan aparat hukum bernomor induk pegawai negeri.

Aneh, praktik perjudian yang terang-benderang dilarang, seperti halnya tercantum dalam Pasal 303 KUHP jo. Pasal 2 UU No. 7 Tahun 1974, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 10 tahun atau pidana denda sebanyak-banyaknya Rp25 juta, masih berkembang di tengah masyarakat. Terbukti, seorang bandar judi asal Riau bernama Cindra Wijaya alias Acin yang mempunyai omzet judi miliaran rupiah per minggu, ternyata bisa lolos dari bidikan Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) saat dijabat Jenderal Sutanto dengan modus bulus menebar setoran. 
Acin yang dikenal sebagai bandar besar judi toto gelap (togel) di wilayah Sumatera bagian timur hingg sebagian barat dan utara, rupanya setiap bulan menyetor uang hingga Rp 250 juta ke polisi sebagai dana koordinasi. Hal itu terungkap dalam berita acara pemeriksaan (BAP) Acin saat diperiksa Propam Polda Riau sebagai saksi kasus pelanggaran disiplin atau melindungi kasus perjudian oleh anggota Polri pada 27 Oktober 2008.
Salinan BAP yang beredar di tengah masyarakat itu menyebutkan, Acin memberikan sejumlah uang kepada sejumlah anggota Polda Riau dan Poltabes Pekanbaru dengan berbagai tingkat pangkat dan jabatan. Jumlah uang yang diberikan juga beragam nilainya, tergantung dari jabatan anggota Polda Riau tersebut. 
Yang jelas, semakin tinggi jabatannya, semakin besar nilai uang yang disetorkan Acin. Misalnya, untuk pejabat Kanit Judi dan Susila Polda Riau, Acin menyetorkan dana Rp 3 juta per bulan. Untuk Kasat Reskrim, Dir Intel dan Wadir Reskrim Rp 10 juta. Sedangkan untuk Kapoltabes Pekanbaru jumlah uang setoran yang diberikan Acin mencapai Rp 25 juta per bulan dan untul level Polsek hanya beberapa ratus ribu rupiah saja.
Hebatnya, setoran itu Acin berikan rutin sejak tahun 2006 hingga Oktober tahun ini (2008). Selain itu, ada juga anggota Polri yang tidak rutin diberikan. Namun apabila ada yang menelepon, Acin juga akan berikan dan apalagi ada hubungannya dengan pekerjaannya sebagai bandar judi. Acin juga mengaku memberikan jatah kepada oknum TNI, wartawan, ormas dan OKP. Dalam aksinya, Acin dibantu oleh Yudoyono Wijaya alias Ayu yang merupakan orang kepercayaanya. 
Tak aneh pula jika kemudian banyak kalangan sanksi dengan kabar Acin ditangkap polisi pada 23 Oktober 2008. Apalagi, berkembang simpang siur tempat dia ditangkap. Ada yang mengatakan dia ditangkap di kantor judinya, namun ada yang mengungkapkan Acin ditangkap di rumahnya Perumahan Indrapuri Garden, di Kulim, sebuah real estate mewah miliknya. 
Malah, ada info Acin tidak langsung ditahan tapi “disimpan” di sebuah hotel berbintang di kawasan pusat kota Pekanbaru. Malah pemeriksaan berkas acaranya pun dituntaskan di hotel berbintang itu. Di hotel itu juga, sejumlah periwira yang diduga ikut terlibat dalam bisnis Acin silih berganti datang. 

Modus Doni, Darma … 
Lain Acin lain pula Dony Herianto Njo alias Bule, yang dikenal sebagai bandar judi togel kelas kakap untuk kawasan Jakarta Utara. Betapa tidak, sejak bersama bersama kaki tangannya Suparlan Liosman (50), Hengky Simbolon (27) ditangkap pada November 2008 lalu, Doni yang tinggal di Sunter Garden Blok D 8/2 RT 05/18, Sunter Agung, Jakarta Utara, ini nyaris lolos dari jerat hukum. 
Seperti juga Acin, dia juga melakukan tebar duit ke sejumlah aparat penegak hukum. Info yang berkembang, agar kasusnya tidak sampai ke pengadilan, Doni menggelontor sedikitnya Rp 700 juta ke aparat. Disebut-sebut, oknum polisi yang menyidik kasusnya mendapat Rp 200 juta dan untuk jaksa yang akan menangani perkaranya Rp500 juta. 
Kabarnya, uang diberikan Doni saat ia diserahkan polisi ke kejaksaan sebagai tersangka di pelataran parkir Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta. Setelah penyerahan, tersangka pun dibebaskan oleh jaksa. Bulusnya lagi, pengantaran tersangka bandar judi dilakukan dengan menggunakan dua mobil Kijang kapsul milik tersangka Doni dan saudaranya.
Sebelum Doni mendapat perlakuan istimewa, polisi juga memberi keringanan dengan memindahkan penahanan bandar judi togel Bo Kai dari Mabes Polri ke Polrestro Tangerang. Bo Kai ditangkap di Jl Liga Selatan III, Blok E2 No 28 Perumahan Liga Mas, Tangerang, oleh petugas Mabes Polri, Selasa (2/12). Namun, cuma sehari dia berada di sana. Seseorang mengurus agar Bo Kai dipindahkan ke Polrestro Tangerang.
Cerita lain tentang bandar Darma Wijaya alias Akim. Bandar togel kelas ratusan juta ini menguasi pasar judi untuk wilayah Jakarta Timur. Kantornya di kawasan Jatinegara, yang dulu dikenal pos Bogor. Dia pun kerap menabur uang ke aparat hukum sehingga dia selalu di beri keistimewaan dalam menjalankan bisnis perjudiannya.
Hebatnya, sebelum kasusnya digelar di pengadilan negeri Jakarta Timur, Darma telah berupaya mempengaruhi aparat wartawan, jaksa dan hakim. Data diperoleh, dia sudah menabur ratusan juta melalui “orang dekatnya”. 
Modus bulus juga sedang diperankan oleh Raymond, bandar judi Hotel Sultan. Dari bisnis judi di hotel berbintang itu khabarnya sejumlah perwira tinggi Polda Metro Jaya terlibat dan menerimba suap dari bandar judi. Ironisnya, perkembangan kasus perjudian yang melibatkan para perwira polisi itu belum juga dilimpahkan ke Kejaksaan untuk diproses lebih lanjut. 

Aparat masih lemah 
Banyaknya keterlibatan aparat hukum dibisnis perjudian mendapat sorotan dari pengamat kepolisian Bambang Widodo Umar. Dia mengatakan, terjadinya praktek perjudian karena lemahnya penegakan hukum yang dilakukan aparat. Jika seorang Kapolda membiarkan judi, apalagi dia diketahui sebagai beking bisa disebut telah melakukan korupsi. “Jadi kapolda itu harus mendapat tindakan yang tegas dari pimpinannya,” katanya.
Menurut dosen PTIK ini, pembiaran yang dilakukan polisi terhadap perjudian sudah berlangsung lama dan menjadi rahasia umum. Namun tetap saja masalah tersebut masih langgeng hingga sekarang. Penyebab utamanya adalah uang setoran dari para bos judi yang sangat menggiurkan. Sehingga banyak polisi, baik dari tingkat bintara hingga jenderal kepincut dibuatnya.
  Hal yang sama juga dikatakan Indonesia Police Watch (IPW), Neta S Pane. Neta juda mengakui terjadinya perjudian karena lemahnya penegakan hukum terhadap para bos judi sehingga polisi tidak serius memberantasnya.
 “Kasus judi Sultan merupakan kasus yang memalukan kepolisian, karena praktik judi tersebut dilakukan di depan hidung Polda Metro Jaya," kata Neta.
Karena dirasa janggal, Neta berharap, Kapolri Jenderal Pol Bambang Hendarso Danuri memeriksa secara serius mantan Kapolda Metro Jaya, Irjen Adang Firman karena perjudian itu terjadi di depan kantornya. Soal adanya suap-menyuap dalam proses persidangan kasus judi, Neta juga mengatakan sudah bukan rahasia umum lagi. Suap-menyuap itu dilakukan agar sang bos judi tidak dihukum berat. “Seharusnya para jaksa dan hakim yang menangani perkara perjudian harus menolak sogokan dan beranni memberi hukuman berat kepada pelaku dan bos judi,” kata Neta. (8) simon leo siahaan, sofyan hadi

Bayar Uang Sekolah Jual Ekstasi
JAKARTA
- Karena desakan ekonomi dalam rumah tangganya membuat Rocky Cahyo Kurniawan (30), terpaksa menjual esktasi demi menghidupi keluarga, serta membayar uang sekolah anak tercintanya.
 Sayangnya, usaha yang dilakukannya itu melanggar hukum, dan akibatnya terdakwa Rocky kini duduk di kursi pesakitan. Hukuman penjara selama 15 tahun pun, kini menghampiri hidupnya.
Selain sebagai pengedar (menjual) ekstasi, warga Jl. Pecah Kulit RT 006/001, Pinangsia, Taman Sari, Jakarta Barat, terdakwa juga kedapatan memiliki ribuan butir ekstasi dan shabu-shabu. Petugas polisi dari Polda Metro Jaya yang menyamar sebagai pembeli, yakni saksi Brigadir Sugeng Harjo Santoso dan saksi Kembar Wahyu Susilo, SH pun menangkapnya.
 Saat berada di dalam Anjungan Tunai Mandiri (ATM) Bank BCA di Jl. Bungur Raya, Senen, Jakarta Pusat (Jakpus), lelaki lulusan SLTA itu diciduk. Dari badannya ditemukan satu bungkus plastik Java Kwatji Kock Gwan berisi 500 butir ekstasi dan satu plastik klip berisi shabu-shabu seberat 5,5 gram. Bahkan, Handphone Nokia 2865 CDMA bernomor 021-98807907 dijadikan Barang Bukti (BB).
 Ternyata, bukan hanya BB itu yang didapat. Kedua polisi ini, menggeledah rumah tinggal terdakwa dan menemukan ratusan butir lagi pil ekstasi. Tak ampun, hari itu juga, Senin 14 Juli 2008, dari rumah kostnya Rocky digelandang ke Polda Metro Jaya guna pemeriksaan. 
Dihadapan Majelis Hakim yang diketuai, Teguh Hariyanto dengan Hakim Anggota, Murdiyono dan ED. Pattinasarani, tedakwa mempertanggungjawabkan perbuatannya.
 Jaksa Penuntut Umum (JPU) Johnny W. Pardede dan Teguh Suhendro, mengadili terdakwa di Pengadilan Negeri Jakpus, Selasa (25/11). Sidang kali ini masuk dalam agenda pemeriksaan saksi. Dari acara sidang pemeriksaan saksi-saksi, menyatakan pemilik ribuan butir pil ekstasi serta shabu-shabu adalah Rocky Cahyo Kurniawan. 
Ribuan butir pil ekstasi dan shabu-shabu itu dengan rincian, sebanyak 500 butir berlogo As, 400 butir berwarna hijau, 500 butir berlogo Sampoerna, 520 butir berwarna hijau, 126 butir warna kuning dan, shabu 5,5 gram.
  Kini, Rocky dipersalahkan melanggar Undang-Undang (UU) No. 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika. Terdakwa memiliki atau mengedarkan psikotropika golongan II, sesuai Labkrim No: 3836/VII/2008/UPT LAB UJI NARKOBA tanggal 23 Juli 2008. Akibatnya, melanggar pidana Pasal 60 ayat 1 UU No. 5 Tahun 1997 dan Pasal 62 UU No. 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika. Dengan hukuman penjara maksimal 15 tahun. (8)  simon leo siahaan

Kristina: Bahagia untuk Orang Lain – varia sidang –
JAKARTA
- Pedangdut Kristina, Jumat (28/11) lalu, hadir sebagai saksi dalam persidangan suaminya, Al Amin Nasution, di Pengadilan Tipirkor. Uniknya, selama persidangan berlangsung, wajah Kristina terlihat ketus kepada suaminya. 
Ketika awal persidangan, Ketua Hakim Edward menanyakan hubungan status Kristina dengan Al Amin. Namun dengan ketus Kristina menjawab, "Sampai saat ini masih suami". 
"Jangan begitu. Kalau masih suami ya katakan suami saja," tutur Edward. Namun dijawan oleh Kristina bahwa suaminya sukanya susah saja, dan bahagianya untuk orang lain. 
 Begitu juga saat hakim menanyakan tentang sahabat-sahabat Al Amin yang pernah berkunjung ke rumah mereka, Kristina mengaku tidak tahu menahu siapa-siapa saja teman suaminya itu. Kristina juga tidak pernah mau tahu karena Al Amin dinilai sosok yang tertutup. "Tipikal suami tertutup," ujarnya.
 Selama ditanyakan Al Amin, tak sedikit pun Kristina mau menoleh kepada suaminya itu. Bahkan, pertanyaan Al Amin hanya dijawab sekenanya oleh Kristina. Bahkan Edward sempat menegur Kristina karena hanya menjawab dengan kalimat 'heeh'.
 "Kalau jawabannya kayak gitu, kita yang susah nulisnya. Karena semua yang ada di sini akan dicatat," jelas Edward. Menurut Al Amin, reaksi berlebih dari Kristina itu merupakan hal biasa. Baginya itu adalah ungkapan rindu seorang istri terhadap suami. "Dia itu ngambek tapi rindu," celetuk Al Amin. (8)  simon leo siahaan


Penahanan Diperpanjang – varia hukum –
JAKARTA
– Penahanan terhadap tersangka korupsi pengadaan mobil pemadam kebakaran (damkar) dan alat berat di Pemprov Jabar tahun 2003-2004, Danny Setiawan, diperpanjang. 
"Kedatangan ke KPK cuma memperpanjang surat penahanan selama 40 hari," ujar Danny di KPK, Jumat (28/11). Danny ditahan KPK pada 10 November 2008. Dia kini mendekam di rutan Bareskrim Mabes Polri. 
Proyek mobil pemadam kebakaran dan pengadaan alat berat di Pemprov Jabar senilai Rp101 miliar mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp56 miliar. Namun dari jumlah kerugian itu, KPK telah menerima pengembalian uang Rp12,5 miliar.
Sebelumnya, Danny Setiawan pada Senin (24/11) lalu, mengembalikan uang sebesar Rp600 juta ke KPK. Ternyata uang tersebut diperoleh Danny dari Dirut PT Istana Sarana Raya, Hengky Samuel Daud yang kini masih buron. "Uang itu diberikan ke Danny sebagai ucapan terima kasih setelah proyek selesai," ujar pengacara Danny Setiawan, Abidin.
 Abidin juga menjelaskan, pemberian uang tersebut dilakukan pada tahun 2004 
saat Danny menjabat sebagai Gubernur Jabar. Namun Abidin tidak bisa memberikan keterangan kenapa uang tersebut baru dikembalikan saat ini. "Duitnya dicari dulu, kan lumayan banyak tuh," jelasnya.
 Abidin juga tidak bisa menjawab saat ditanya terkait pejabat selain Danny yang menerima uang 'terima kasih'. "Maaf saya tidak bisa kasih tahu itu, menyangkut orang lain soalnya," kata Abidin.
 Pada hari itu, KPK juga memeriksa mantan Kepala Biro Pengendalian Program Pemprov Jabar Ijudin Budhiana terkait kasus yang sama. Ia datang ke KPK pukul 10.30 WIB. (8) simon leo siahaan