JAKARTA – Niat hati mengajukan banding untuk pengurangan hukuman, apa daya jika justru kenaikan hukuman yang didapat. Sebelumnya di Pengadilan Tipikor hukuman Bupati Pelalawan nonaktif Tengku Azmun Jaafar adalah dihukum 11 tahun penjara. Mendapat ganjaran hukuman itu, membuatnya mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta. Akibatnya, hukumannya malah ditambah (dinaikkan) 5 tahun menjadi 16 tahun penjara.
"Diputus 7 Januari 2008 lalu, dengan pidana menjadi 16 tahun penjara," kata Humas PT DKI Jakarta Madya Suhardja ketika dihubungi wartawan, Jumat (9/1). Sebelumnya, Azmun divonis Pengadilan Tipikor 11 tahun penjara karena kasus korupsi penerbitan Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu-Hutan Tanaman (IUPHHK-HT), di Kabuapten Pelalawan, Riau.
Dari penerbitan IUPHHK-HT itu, Azmun dinilai telah memperkaya dirinya sendiri sebanyak Rp12,3 miliar. Madya menambahkan majelis hakim memperkuat semua pertimbangan hakim di PN Tipikor. Majelis hakim menilai jumlah kerugian negara yang diakibatkan perbuatan terdakwa mencapai Rp1,2 trilun Vonis yang lebih berat ini, imbuh dia, untuk memberikan efek jera.
"Karena terbukti ada penggundulan hutan," jelas dia. Majelis hakim banding yang memutus perkara Azmun diketuai Yanto Kartono Mulyo dengan angggota adalah Madya Suhardja, Abdul Rahman Hasan, Surya Jaya, dan Anik Sumindriatni.
Pada 16 September 2008 lalu, selain menjatuhkan pidana 11 tahun penjara, PN Tipikor juga mewajibkan Azmun membayar denda sebesar Rp500 juta dan kewajiban uang pengganti korupsi Rp12, 367 miliar. Menurut hakim PN Tipikor yang diketuai Kresna Menon, Azmun terbukti secara sah dan meyakinkan telah melawan hukum, yakni pasal 2 ayat 1 Undang-undang (UU) No 31 tahun 1999 tentang Pemberatasan Tindak Pidana Korupsi.
Sementara juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johan Budi SP mengatakan belum menerima salinan putusan dari PT DKI. "Kita menunggu dulu salinan putusannya," ujar Johan. (8) simon leo siahaan
Politisi Partai Demokrat Korupsi
JAKARTA – Terdakwa kasus dugaan korupsi alih fungsi hutan lindung menjadi Pelabuhan Tanjung Api-api, Sarjan Tahir, dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) 5 tahun penjara serta denda Rp250 juta. Atas tuntutan tersebut, politisi partai Demokrat itu mengaku kecewa.
"Ada beberapa hal yang dikatakan jaksa itu tidak sepenuhnya benar. Seperti Anda bisa lihat sendiri dalam persidangan," ujarnya usai persidangan pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (7/1) lalu.
Menurut Sarjan, tuduhan JPU bahwa dirinya sebagai penghubung antara Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Selatan (Sumsel) dan Komisi Kehutanan DPR dalam permintaan uang sebesar Rp5 miliar itu tidak benar. Namun terdakwa belum bisa menjelaskan secara rinci apa alasannya. "Nanti saja saat memberikan pembelaan saya beberkan semuanya," janji Sarjan.
Sementara itu, istri Sarjan usai persidangan tampak sedih mendengar tuntutan tersebut. Ia terlihat menangis histeris dan sempat memgumpat kepada para jaksa dan saksi. "Masa Hamka Yandhu saja yang korupsinya lebih banyak dihukum 3 tahun, Sarjan Tahir dituntut 5 tahun," ketusnya.
Sidang yang dipimpin oleh majelis hakim Gusrizal tersebut akan kembali digelar pada Rabu 15 Januari pukul 14.00 WIB dengan agenda mendengar pembelaan dari terdakwa dan tim pembela.
Menurut JPU, terdawa telah melanggar pasal 12 huruf a dan pasal 11 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah menjadi UU No 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Meski begitu, Sarjan dinilai JPU telah bersikap kooperatif dan sopan selama menjalani persidangan. Sayangnya, tindakan yang dilakukan terjadi saat pemerintah giat memberantas korupsi. (8) simon leo siahaan
Pengedar Ganja Diringkus
Dari tangan tersangka yang warga Desa Gunungkeling Kec. Kuningan Kab. Kuningan, petugas menyita beberapa amplop barang bukti berupa ganja kering siap pakai.
Sesuai informasi yang dihimpun, penangkapan tersebut berawal dari adanya informasi dari masyarakat terkait aktivitas pria tersebut yang sebelumnya ditengarai sebagai pemakai dan pengedar narkoba. Selanjutnya, petugas melakukan penyelidikan secara seksama hingga keberadaan tersangka MY bisa terendus dengan cepat.
Petugas menggerebek rumah tersangka di daerah Gunungkeling. Tanpa kesulitan berarti mereka segera menangkap dan menggelandang MY bersama barang bukti yang berhasil disita dari tersangka berupa beberapa amplop ganja siap pakai. Menurut tersangka saat diinterogasi polisi, barang tersebut diperolehnya dari seseorang. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, MY terpaksa meringkuk di tahanan Mapolres Kuningan.
Kapolres Kuningan Ajun Komisaris Besar Polisi Nurullah mengaku penanganan kasus narkoba di wilayahnya akan gencar dilakukan, dan pihaknya juga akan membongkar kasus-kasus lainnya seperti minuman keras (miras) ilegal, pencurian, penyalahgunaan pupuk dan tindak kejahatan lainnya. Bahkan, dalam upaya mengungkap peredaran narkoba, jajaran Polres Kuningan sempat melakukan razia ke Lembaga Pemasyarakatan kelas I A Kuningan, belum lama ini. (8) simon leo siahaan
Program Tuntaskan Korupsi 5-3-1 Dihapus
JAKARTA – Karena tak mencapai hasil yang menggembirakan, akhirnya program penuntasan kasus korupsi 5-3-1 yang dicanangkan Kejaksaan Agung (Kejagung) dihapus. Sebagai gantinya adalah semangat dan komitmen untuk memberantas korupsi.
"Di bagian pidana khusus (pidsus), sekarang tidak ada lagi kewajiban 5-3-1," kata Kapuspenkum Kejagung Jasman Pandjaitan, saat menyampaikan Laporan Kinerja Kejaksaan Tahun 2008 di Kantornya, Jl Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Jumat (9/1).
Jasman mengatakan, program 5-3-1 adalah dalam satu tahun, Kejaksaan Tinggi (Kejati) harus menyelesaikan 5 kasus korupsi, Kejaksaan Negeri (Kejari) 3 dan cabang Kejari 1. Kasus korupsi yang ditangani juga harus kasus yang menonjol dan menjadi perhatian masyarakat. Jika gagal, maka pejabat yang memimpin 3 lapisan kejaksaan itu akan dikenai sanksi.
Menurut Jasman, banyak institusi kejaksaan di tingkat bawah yang ternyata membikin-bikin kasus korupsi untuk mencapai target itu. Misalnya, ada satu Kejari yang memecah kasus menjadi 3 untuk satu kasus.
"Ada satu kasus yang dipecah menjadi 3 hanya untuk kejar target. Makanya ini dihapus," jelasnya. Jasman mengatakan, tidak ada program lain untuk mengganti program 5-3-1. "Gantinya adalah semangat dan komitment bersama untuk mengungkapkan atau menuntaskan kasus korupsi yang diterima dari laporan masyarakat," pungkasnya. (8) sofyan hadi, simon leo siahaan
Kejari Bengkalis usut Kasus Korupsi
PEKANBARU- Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkalis, Kamis (19/12) lalu, menetapkan tujuh tersangka kasus korupsi proyek pengadaan Kapal Motor (KM) Laksamana senilai Rp1,9 miliar dan pembebasan lahan Bandar Sri Laksamana senilai Rp9,1 miliar. Selain itu penyidik juga mengamankan uang tunai sebanyak Rp900 juta dari seluruh nomor rekening tersangka untuk barang bukti (BB).
Untuk tersangka kasus tanah Bandar Sri Laksamana masing-masing berinisial DRS. YE, AD, HI, RE di antaranya melibatkan pejabat tinggi Dinas Pertanahan Kabupaten Bengkalis dan kontraktor. Selain itu untuk tersangka yang masih dalam proses pemanggilan untuk yang kesekian kalinya yakni RE. Sementara uang terselamatkan sebanyak Rp700 juta.
Sementara untuk kasus korupsi tiga tersangka yakni berinisial SA, B, dan A. Para tersangka merupakan kontraktor dalam pelaksanaan proyek tersebut. Selain itu, untuk tersangka SA masih dilakukan pemanggilan-pemanggilan untuk yang kesekian kalinya. Sementara uang negara terselamatkan sebanyak Rp200 juta dan berkemungkinan akan bertambah lagi.
Selain itu, untuk yang ketua tim yang menangani kasus tanah Bandar Sri Laksamana yakni langsung Kasi Intelijen Kejari Bengkalis Dedy Priyono dan untuk ketua tim penyidikan KM Laksamana yakni Kasi Pidana Khusus M.fahrulrozi. Sementara seluruh pelaksanaan penyidikan tersebut atas perintah Kejari Bengkalis yakni Ersyiwo Zaimaru.
Wakil Kejati Riau Arnol BM Angkau didampingi Kajari Bengkalis dan perwakilan Aspidsus Kejati Riau SB Siregar kepada wartawan di aula kantor Kejati Riau menjelaskan, saat ini telah muncul tujuh nama dan mereka sudah ditetapkan sebagai tersangka.
"Usai kita menggelar perkara dengan seluruh tim penyidik kasus tersebut, maka muncul tujuh nama dan saat ini mereka sudah kita tetapkan sebagai tersangka. Selain itu juga telah menyita uang tunai sebanyak Rp 900 juta dari kedua kasus korupsi tersebut dan berkemungkinan akan bertambah," terang Arnol BM Angkau. (8) simon leo siahaan
Korupsi di KJRI Kinibalu Malaysia
JAKARTA - Empat pejabat Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Malaysia yang menjadi terdakwa dalam kasus dugaan korupsi di Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Kinibalu, Malaysia yang mulai digelar, terancam hukuman seumur hidup. Hal itu terungkap pada persidangan
Para terdakwa tersebut adalah mantan Konjen RI di Kinibalu Muchamad Sukarna, mantan Kabid Konekpensosbud KJRI Kinibalu Mas Tata Machron, mantan Kasubid Imigrasi KJRI Kinabalu di Kuching Irsyafli dan mantan Kasubid Imigrasi KJRI Kinabalu di Tawau Makdum Harim.
Menurut Jaksa Penuntun Umum (JPU), sejak Oktober 2000 hingga Oktober 2005 mereka telah melakukan pungutan biaya pengurusan dokumen keimigrasian tapi tidak menyetor ke kas negara sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Akibatnya, negara merugi hingga Rp6,979 miliar.
"Dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara," kata JPU I Kadek Wiradana di Pengadilan Tipikor, Kamis (8/1). Sebagai contoh, jenis dokumen Paspor RI 48 halaman untuk WNI perorangan, tarif yang dipungut dari pemohon sebesar RM 140.
Namun yang disetor sebagai PNBP hanya RM 120. Begitu juga untuk WNI keluarga, yang ditarik RM 220 tapi yang disetorkan hanya RM 210. Selisih tarif yang tidak disetorkan tersebut justru digunakan oleh masing-masing terdakwa. Sukarna menerima Rp1,03 miliar.
Mas Tata mendapat Rp457 juta, Rasoel kebagian Rp2,9 miliar, sedangkan Makdum mendapatkan Rp874 juta. Uang yang mereka terima juga dibagi-bagikan kepada para pegawai KJRI Kinibalu di Kuching dan Tawau.
Sebagai contoh, jenis dokumen Paspor RI 24 halaman untuk WNI perorangan, tarif yang dipungut dari pemohon sebesar RM 65. Namun yang disetor sebagai PNBP hanya RM 30.
Begitu juga untuk WNI keluarga, yang ditarik RM 80 tapi yang disetorkan hanya RM 45. Penerapan 2 tarif yang berbeda itu dilakukan secara berturut-turut sejak April 2004 hingga April 2005. Yang didapat dari pemohon sebesar RM 513.530, sedangkan yang disetor sebagai PNBP RM 291.160.
"Terdapat selisih yang tidak disetorkan ke kas negara sebesar RM 222.370 setara dengan Rp 536,1 juta," ujar I Kadek. Dari selisih uang itu, Kurniawan mendapatkan Rp268 juta. Uang itu juga dibagi-bagikan kepada para pegawai KJRI Kota Kinabalu, KJRI di Kota Kinabalu yang di Kuching dan Tawau.
Dalam surat dakwaan, keempat terdakwa diancam pidana pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 UU No 31/1999 yang telah diubah menjadi UU No 20/2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Ancaman penjara seumur hidup, minimal 4 tahun penjara, denda maksimal Rp1 miliar dan minimal Rp200 juta.
Sedangkan dakwaan subsider pasal 3 jo pasal 18 UU No 31/1999 yang telah diubah menjadi UU No 20/2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Ancaman penjara seumur hidup, minimal 1 tahun penjara, denda maksimal Rp 1 miliar dan minimal Rp 50 juta. (8) simon leo siahaan
Rizal Ramli Bersaksi
JAKARTA – Setelah sempat tak hadir untuk memberikan kesaksian, mantan menteri era Presiden Abdurahman Wahid alias Gus Dur, Rizal Ramli akhirnya bersaksi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (5/1) lalu.
Dalam kesaksiannya, Rizal Ramli terus memberikan keterangan yang membela terdakwa kasus kerusuhan demo Juni 2008 terdakwa Ferry Juliantoro.
Rizal minta hakim menangguhkan penahanan Ferry. Dirinya berani dijadikan jaminan. "Saudara Ferry sudah terlalu lama ditahan. Saya minta agar penahanan ditangguhkan, saya berani jamin," katanya saat menjadi saksi kasus yang menjerat Ferry.
Dalam kesaksiannya, Rizal Ramli meminta majelis hakim tidak mengadili pemikiran orang. Jika itu terjadi, menurutnya, bangsa Indonesia akan mengalami kemunduran. "Ferry ini aktivis, jujur dan memiliki integritas. Dia tidak ada tampang perusuh. Tuduhan kepadanya ini mengada-ada, saksi yang lalu kenal Ferry saja tidak," jelasnya.
Dalam kesempatan itu, Rizal Ramli juga membagi-bagikan buku berjudul 'Lokomotif Perubahan. "Ini cacatan selama kami menjadi pejabat 15 bulan," ujarnya.
Menanggapi kesaksian itu, Ferry berterima kasih kepada Rizal Ramli. "Yang disampaikan semua benar. Saya kaget Pak Rizal dan tim mengajukan penangguhan. Saya ucapkan terima kasih. Kalaupun tidak dipenuhi, sejak awal saya siap dengan keputusan apapun dari pengadilan ini," ujarnya.
Sedangkan, Majelis Hakim yang diketuai Makkasau dengan Hakim Anggota M. Eli Mariyani dan Maryana belum dapat mengabulkan permohonan penangguhan tersebut. "Kami akan menghukum sesuai UUD 1945. Hakim tidak akan mengadili pikiran orang," kata Ketua majelis hakim Makkasau memberikan tanggapannya. (8) simon leo siahaan
Ditahan di LP Cipinang – varia narapidana -
JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menahan mantan Direktur Keuangan PT Rajawali Nusantara Indonesia (RNI) tersangka Ranendra. Tersangka kasus impor gula pusir putih pada 2001-2004 ini ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Cipinang.
Ranendra Dangin, keluar dari Gedung KPK, di Jl Rasuna Said, Kuningan, Jakarta, Kamis (8/1) sekitar pukul 18.00 WIB. Tidak ada yang diucapkan pria berkemeja putih lengan panjang ini. Dia pun tampak sibuk menelepon seseorang, sambil melangkah masuk ke mobil tahanan KPK, Toyota Kijang bernopol B 8638 WU. Sebelumnya Ranendra menjalani pemeriksaan sebagai tersangka di KPK, sejak pukul 10.00 WIB
Hanya pengacaranya Tommy Sihotang yang memberikan keterangan. "Impor gula ini bekerja sama dengan Bulog.Widjanarko Puspoyo ikut tanda tangan dan juga Rama Trihandana (mantan Dirut PT RNI)," urai Tommy.
Dalam kasus ini, Ranendra ditengarai menikmati keuntungan Rp4,5 miliar dari total Rp 33 miliar uang hasil keuntungan impor gula. Dia dijerat pasal 2 ayat 1, pasal 3, dan pasal 8 terkait penyalahgunaan kewenangan dan melanggar UU Tindak Pidana Korupsi No 31 tahun 1999 jo UU No 20 tahun 2001. (8) simon leo siahaan
Tidak ada komentar:
Posting Komentar