SEMARANG – Perampok sadis itu akhirnya menerima ganjaran. Roni Wijaya bin Liem Wie Sing (32), terdakwa kasus perampokan Toko Emas "Bintang Mas" di Kelurahan Kranggan, Semarang Tengah, 4 Juni 2008, dalam persidangan di Pengadilan Negeri Semarang, Rabu (4/2), divonis pidana penjara seumur hidup.
Warga Klipang Pesona Asri, Sendangmulyo, Kota Semarang itu oleh majelis hakim dinyatakan terbukti bersalah melanggar Pasal 365 ayat 4 KUHP yakni melakukan pencurian dengan kekerasan.
Sementara anak buah Roni, Jehuda Wahyono bin Sapari (49) dengan kasus yang sama dalam sidang yang dipimpin hakim Tampubolon serta anggota Amin Sembiring dan Tulus Basuki tersebut, juga dijatuhi hukuman 17 tahun penjara.
Hal yang memberatkan dalam keputusan yang diambil oleh majelis hakim adalah perampokan Roni dan Wahyono bersama enam pelaku lainnya telah menyebabkan pemilik toko emas Willy Chandra sekeluarga meninggal dunia. Sementara hal yang meringankan, dua terdakwa bersikap sopan selama menjalani persidangan, mengakui perbuatannya, serta menyatakan menyesal.
Dalam perampokan toko emas di Semarang, Roni mempunyai tugas memantau Welly Chandra (korban) keluar dari toko emas dan pulang ke rumah. Lalu mengemudikan mobil milik Welly setelah dicegat dan diambil alih kendaraannya.
Sementara Jehuda Wahyono diberi tugas berjaga-jaga di dekat Polsek Semarang Tengah, apabila ada gerakan dari anggota Polsek, ia akan segera menginformasikan pada komplotan yang sedang beraksi untuk segera kabur.
Saat menjalankan aksinya, pelaku juga sempat membius anjing milik korban dan merusak kamera pengintai (CCTV) serta kabel telepon rumah.
Akibat peristiwa itu, Welly Chandra (34), Ani Wijaya (32, istri Welly), dan Wulandari (15, pembantu rumah tangga) ditemukan meninggal dunia. Welly Chandra meninggal dunia Rabu (4/6) malam dalam perjalanan ke rumah sakit karena kehabisan oksigen akibat mulut dan hidung korban dilakban, sedangkan kedua tangannya diborgol.
Ani Wijaya dan Wulandari tewas dengan luka tembak di bagian kepala dan punggung, sedangkan Chan Oey Ing (60), tante korban selamat tetapi luka di bagian muka (sekitar mata) karena terkena pecahan peluru.
Meskipun Jehuda Wahyono hanya berjaga di sekitar Polsek Semarang Tengah untuk memantau situasi jika ada patroli polisi, jaksa menilai tindakan itu bagian dari pencurian dengan kekerasan yang dilakukan bersama-sama, dan dapat dipidana.
Penasihat hukum kedua terdakwa, Bambang Dwi Sarwono mengatakan, akan mengkoordinasikan terlebih dulu dengan penasihat hukum yang lain untuk menyikapi vonis tersebut. (8) tulus supangkat, simon leo siahaan
Sidang Kasus Keributan di Pengadilan Digelar
JAKARTA – Sidang kasus keributan yang menewaskan Stanley Mukuah dan korban luka Boy Waroka alias Boy, dengan tedakwa Alex Wattimena alias Alex (50) dan terdakwa Aldo Hitipeuw alias Aldo (29), kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Rabu (4/2) lalu.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Wahyudi Eko dan Supardi, menghadirkan saksi Muklis (anggota polisi) yang menangkap kedua terdakwa. Dihadapan Majelis Hakim yang diketuai Makassau dengan Hakim Anggota, Makmun Masduki dan Sugeng Riyono, saksi Muklis mengatakan, kedua terdakwa ditangkap saat berada di rumahnya.
Menurut saksi Muklis, kedua terdakwa diduga bersama sekitar 20 orang rekannya turut dalam aksi kerusuhan di dalam gedung PN Jakarta Pusat, pada Selasa 21 Oktober 2008, mengakibatkan Boy Waroka alias Boy mengalami luka-luka. Namun, pelaku pembunuhan Stanley Mukuah hingga kini masih belum tertangkap (buron).
“Saudara saksi, apakah benar kedua terdakwa ditangkap oleh saksi,” kata hakim ketua Makassau bertanya kepada saksi Muklis, anggota polisi dari Polres Jakarta Pusat. “Betul, saya yang menangkap kedua terdakwa yang mulia. Karena dari hasil petunjuk yang ada yakni, alat bukti dan barang bukti keduanya turut dalam aksi keributan tersebut,” jawab saksi Muklis dalam kesaksiannya.
Dikarenakan hanya saksi Muklis saja yang hadir di persidangan, maka sidangpun berlangsung singkat. Sebab, saksi-saksi yang telah dipanggil oleh JPU tidak hadir tanpa alasan yang jelas. “Untuk acara pemeriksaan saksi hari ini, dinyatakan sudah cukup. Maka, sidang akan dilanjutkan Rabu (11/2), dengan agenda pemeriksaan saksi lain,” ucap Makassau menutup sidang.
Menurut surat dakwaan, tedakwa Alex Wattimena alias Alex dan terdakwa Aldo Hitipeuw alias Aldo telah menendang serta memukul saksi Boy Waroka alias Boy sehingga tidak berdaya. Bahkan, hasil Visum dari Rumah Sakit Dr. Cipto Mangunkusumo, tanggal 21 Oktober 2008, pada tubuh korban ditemukan luka lecet dan memar serta pembengkakan akibat kekerasan benda tumpul.
Peristiwa pengeroyokan dan pembunuhan terjadi saat sidang perkara pembunuhan manajer Hotel Classic, Rudi Pontoh dengan terdakwa James Fentury. Usai persidangan terjadilah keributan antara kubu terdakwa dan korban di dalam area pengadilan. Dalam bentrokan itu, Stanley Mukuah tewas dan Boy Waroka luka-luka.
Perbuatan tedakwa Alex Wattimena alias Alex dan terdakwa Aldo Hitipeuw alias Aldo, menurut JPU, telah melanggar pasal 170 ayat (2) ke-2 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yakni dakwaan Primair. Sedangkan, dalam dakwaan Subsidair melanggar pasal 170 ayat (1) KUHP. (8) simon leo siahaan
Bandar Ekstasi Dibekuk – narkoba -
JAKARTA – Tak ada ruang gerak bagi pengedar narkoba. Hal itu dibuktikan oleh Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya yang membekuk seorang bandar ekstasi. Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti pil ekstasi sebanyak 3 klip plastik dengan total sebanyak 225 butir.
"Dia dikenakan UU Psikotropika, dan kasus ini sedang kami kembangkan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Zulkarnain kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Selasa (3/2).
Pelaku berinisial HP alias Yang Yang ditangkap saat hendak melakukan transaksi dengan petugas polisi yang sedang menyamar sebagai pembeli. HP ditangkap di Ruko Tunggal lantai 2 Jl Waspada Raya No 3 Pademangan Barat, Jakarta Utara, pada pukul 09.00 WIB, Kamis (5/2) lalu.
Berdasarkan informasi masyarakat, pelaku HP kerap kali mengedarkan barang haram tersebut di lokasi tersebut. Akibat perbuatannya, HP kini harus mendekam di tahanan narkoba Polda Metro Jaya. (8) simon leo siahaan
-------------------------------------------------------------------------
Pengadilan Negeri Paling Rawan Suap
JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Barat merupakan layanan yang paling rawan suap. Seperti pidana umum, tilang dan narkotika. Layanan serupa di Pengadilan Negeri Jakarta Utara dan Jakarta pusat, masing-masing menduduki urutan keempat dan kelima yang paling rawan suap.
Demikian hasil survei integritas sektor publik yang dipublikasikan Komisi Pemberantasan Korupsi, Rabu (4/2) lalu di Jakarta. Survei yang digelar pada Juni- September 2008 ini juga dilakukan terhadap 52 kota/kabupaten di 20 provinsi di Indonesia. ”Pembersihan lembaga hukum dari suap masih harus terus dilakukan,” kata Wakil Ketua KPK, M Jasin, tentang hasil survei tersebut.
Dalam survei yang melibatkan 9.390 responden pengguna layanan di berbagai instansi itu juga diketahui bahwa masyarakat masih permisif terhadap korupsi. Ini terlihat dari adanya 54 persen responden yang menganggap membayar biaya tambahan untuk pengurusan layanan sebagai hal yang wajar.
Inisiatif pembayaran tambahan di luar biaya resmi ini umumnya juga merupakan inisiatif bersama (52 persen), sisanya adalah inisiatif petugas (28 persen) dan inisiatif pengguna layanan 20 persen. Menurut Jasin, KPK akan terus memantau lembaga-lembaga yang selama ini disinyalir rawan suap tersebut.
”Lembaga yang menjalankan reformasi birokrasi juga ada rencana diperluas seperti di kepolisian, Departemen Pertahanan, Departemen Hukum dan HAM, kejaksaan, TNI, Bappenas, Lembaga Administrasi Negara, BPKP, Kementerian Negara Pendayagunaan Aparatur Negara, hingga kantor Menteri Koordinator Kesejahteraan Rakyat, Perekonomian, dan Polhukam,” tutur Jasin.
Namun, KPK keberatan jika reformasi birokrasi ini dilakukan dengan serta-merta menaikkan remunerasi hingga 80 persen. ”Remunerasi harus dihitung oleh tim independen. Jika serta-merta naik 80 persen, juga akan menguras uang negara,” ujar Jasin.
MA Akan Cek
Menanggapi survei KPK tersebut, Ketua Mahkamah Agung Harifin A Tumpa mengaku belum mengetahui hasil survei yang dilakukan KPK tentang integritas pelayanan pengadilan. Namun, ia akan mengecek Pengadilan Negeri Jakarta Barat yang paling rawan dalam hal potensi terjadinya suap. Itu mungkin saja. Mereka punya ukuran-ukuran apa,” tutur Harifin.
Dia mengatakan, pihaknya menilai hasil survei tersebut akan menjadi bahan masukan bagi pimpinan MA yang baru. ”Kami terima (kritikan) sebagai masukan untuk perbaikan ke depan,” ujarnya. Ditanya apakah akan menanyakan ke KPK terkait data itu, Harifin belum dapat memastikan. ”Akan kita lihat, perlu atau tidak,” kata dia. sofyan hadi, simon leo siahaan
Mantan Walikota Diduga Terlibat Korupsi – badan -
JAKARTA- Mantan Walikotamadya Jakarta Timur Koesnan Abdul Halim, belum bisa tidur tenang. Pasalnya, saat ini Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta kembali menyidik Koesnan yang diduga kuat terlibat dalam kasus dugaan korupsi pembebasan lahan Proyek Waduk Rawa Babon.
Disamping harus memenuhi panggilan dari pihak penyidik Kejati DKI Jakarta, Koesnan juga harus memenuhi panggilan dari pihak Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, untuk dimintai keterangannya sebagai saksi dari empat terdakwa lainya yang lebih dulu diproses secara hukum.
Keempat terdakwa itu, Ir.Wilson Daniel Kepala Seksi Teknik Lingkungan Sudin PU Tata Air (dituntut 7 tahun, vonis 5 tahun penjara), Ir.Sunaryono Lurah Kelapa Dua Wetan (dituntut 8 tahun, vonis 5.6 bulan penjara), H.M. Iwan Mantan Camat Ciracas (dituntut 7 tahun penjara, di vonis bebas murni), Agus Karsosno Dawoed Kepala Sudin PU Tata Air Kodya Jakarta Timur (masih dalam proses hukum, dengan status tahanan kota) dan makelar tanah H. Amang Suratman (disidik tersendiri, namun sampai saat ini belum disidangkan).
“Kejaksaan saat ini, sedang melakukan penyidikan secara intensif tentang keterlibatan para pejabat lainnya, seperti Mantan Walikota dan Ketua P2T, pemeriksaan ini menyusul telah diadilinya Kepala Suku Dinas PU Tata Air Kodya Jakarta Timur, Agus Karsono Dawoed dan terdakwa lainya,” kata Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati DKI Jakarta, Mustaming, kepada wartawan, baru-baru ini.
Mustaming menjelaskan, Koesnan yang saat ini menduduki jabatan sebagai Staf Ahli Menteri Dalam Negeri (Depdagri) sudah tiga kali menjalani pemeriksaan sebagai saksi. “Dari modus korupsi itu, besar kemungkinan ada pejabat Walikota yang terlibat. Saat ini, Kejati DKI Jakarta bertekad akan menuntaskan kasus itu, jadi siapapun yang terlibat pasti diproses sesuai dengan hukum yang berlaku,” tegas Mustaming.
Kasus ini berawal dari adanya proyek perencanaan perluasan Waduk Rawa Babon guna mendukung program pemerintah dalam rangka penanggulangan banjir khususnya di Jakarta dalam proyek Banjir Kanal Timur (BKT) pada awal tahun 2006. Pemprov DKI Jakarta menganggarkan Rp25 miliar untuk proyek tersebut. Meski sudah dibuat daftar Inventarisasi dan Daftar Nominatif sesuai dengan hasil musyawarah warga dan P2T sebelumnya.
Namun Agus Karsono Dawoed selaku Kasudin PU Tata Air dan disetujui oleh empat terdakwa lainnya yang ikut menanda tangani Daftar Nominatif yang baru untuk diajukan sebagai ganti rugi warga.
Akibatnya, terjadi perubahan dan pengelembungan harga dari NJOP yang ada, termasuk juga ada yang menerima meskipun tidak memiliki lahan sehingga Negara mengalami kerugian sebesar Rp17.9 miliar. (8) indra sukma, simon
Kabag Keuangan Depnakertrans Jadi Tersangka
JAKARTA - Kasus suap-menyuap yang dilakukan sejumlah pejabat Depnakertrans dalam Rapat Koordinasi (Rakor) antar instansi di Hotel Ciputra, Citraland, Grogol, Jakarta Barat, Kamis (29/1) lalu, dengan barang-bukti 17 amplop berisi Rp108 juta, terus berlanjut.
Setelah menetapkan Kabag Keuangan Depnakertrans, Lusmarina sebagai tersangka, Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Barat juga akan memeriksa secara intensif 17 pejabat Depnakertrans lainnya.
"Pekan ini, ke 17 orang pejabat Depnakertrans segera diperiksa dan pekan depan 14 orang pejabat lainnya yang sedang mengikuti Rakor (Rapat Koordinasi) antar Instansi yang berasal dari daerah juga akan diperiksa. Sedangkan dua orang peserta Rakor dari Aceh, Bengkalis sudah diperiksa," kata Kapuspenkum Kejagung, Jasman Pandjaitan, di Jakarta, Selasa (3/2) lalu.
Kasus yang sangat memalukan ini berawal saat tersangka Kabag Keuangan Depnakertrans, Lusmarina ditangkap oleh petugas KPK pada Kamis (29/1). Orang dekat Menakertrans Erman Suparno ini ditangkap saat menerima amplop yang berisi Rp108 juta dari Kepala Dinas di daerah seusai melakukan rakor di Hotel Ciputra.
Oleh KPK, kasus penyuapan ini kemudian diserahkan ke Kejari Jakarta Barat dan saat ini tersangka sudah ditahan di Rutan Pondok Bambu.
Dalam kasus ini, untuk sementara Kejari Jakarta Barat baru menetapkan Lusmarina sebagai tersangka dan akan dikenai Pasal 5 dan Pasal 11 UU No 31 Tahun 1999 jo UU No 22 Tahun 2000 tentang Tindak Pidana Korupsi. Sedangkan pejabat yang lain menunggu hasil pemeriksaan.
Kajari Jakarta Barat, Sugiyono, membenarkan bahwa pada Selasa (3/2) lalu, sekitar 14.00 WIB telah melakukan pemeriksaan secara intensif terhadap tersangka Lusmarina. “Pemeriksaan ini untuk mengetahui motivasi dari tersangka terkait 17 amplop itu, apakah dirinya meminta atau menerima amplop tersebut,” kaat Sugiyono.
Menurut Sugiyono, tersangka Lusmarina akan dikenakan Pasal 5 dan Pasal 11 UU Nomor 31 tahun 1999 jo UU Nomor 20 tahun 2000 tentang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). "Kedua pasal itu bisa diarahkan terhadap tersangka," katanya. (8) mangontang silitonga, simon
Pengadilan Termodern di Indonesia
JAKARTA - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat akan menjadi model pengadilan termodern di seluruh Indonesia. Mulai 9 Februari 2009, PN Jakarta Pusat akan menerapkan sistem otomasi untuk menunjukkan transparansi kepada publik.
"Dengan otomasi ini semua perkara bisa diakses melalui internet," ujar Humas, Sugeng Riyono di PN Jakarta Pusat, Jalan Gajah Mada No 17, Kamis (5/2). Tujuan sistem ini nantinya agar publik dapat mengakses informasi semua perkara, maupun data Majelis Hakim dan Panitera.
Sistem ini nantinya juga dapat digunakan untuk registrasi secara online. Sekarang sedang dipersiapkan semua software-nya (piranti lunak)," jelas Sugeng Riyono. Dalam menerapkan sistem modern ini, Pengadilan bekerjasama dengan IN-ACCCF project atau Indonesia Anticorruption and Commercial Court Enhancment Project dari Amerika Serikat.
Untuk mendukung pelaksanaan kerja sistem ini, semua Panitera Pengganti dan staf-staf di Pengadilan akan diberi pelatihan dari tim dari Amerika. "Semua hakim akan dipinjami laptop (komputer jinjing). Begitu juga dengan panitera penggantinya," ucap Sugeng Riyono.
Dalam situs resmi Pengadilan nanti, masyarakat juga dapat mengetahui tentang profil, jumlah karyawan, jumlah perkara, laporan tahunan dan ada juga forum tanya jawabnya dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Rencananya, peluncuran sistem ini akan dihadiri Ketua Mahkamah Agung Harifin A Tumpa. (8) simon leo siahaan
Dua Pejabat Kejaksaan Dicopot
JAKARTA - Karena berbuat asusila, dua pejabat kejaksaan dicopot dari jabatannya. Mereka adalah Aspidsus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepulauan Riau, dan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Limboto Gorontalo.
Menurut Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kejagung) M Jasman Panjaitan, Selasa (3/2), Aspidsus Kejati Kepulauan Riau berinisial JP diketahui berduaan dengan R, wanita yang juga pemeriksa di bagian pengawasan Kejati Kepulauan Riau.
Terungkapnya kasus itu, setelah Kepala kejati (Kajati) Kepulauan Riau mendapatkan layanan pesan pendek dari seorang wartawan yang kebetulan mengetahui hal tersebut.
Kemudian Kajati tersebut melanjutkan aduan itu kepada Jaksa Agung Hendarman Supandji, yang kemudian menunjuk dua inspektur dari pengawasan Kejagung guna melakukan pemeriksaan.
Dalam yurisprudensi perkara pidana, perbuatan dua orang bukan pasangan resmi yang berlainan jenis di dalam kamar hotel tidak perlu dibuktikan lagi. ’’Perbuatan mereka tidak perlu dibuktikan sedang melakukan apa, karena menurut yurisprudensi dianggap telah terbukti berperilaku tidak baik,’’ kata Jasman.
Jaksa JP dijatuhi hukuman disiplin diturunkan pangkatnya dari golongan 4b menjadi 4a, selain itu dia dicopot dari jabatannya dan dimutasi. Sedangkan pasangannya, R sedang diusulkan dicopot dari jabatan struktural hanya menjadi jaksa fungsional.
Bila kasus pertama terjadi tanpa ada paksaan dari kedua pelaku, kasus yang kedua tidak demikian. Kajari Limboto Gorontalo berinisial W, telah memaksa seorang stafnya melakukan perbuatan yang tidak sepantasnya terkait pelecehan seksual. Karena menjadi korban, Jasman menolak menyebut inisial staf kajari tersebut.
Kasus itu terungkap setelah korban melaporkan pelecehan itu kepada Kajati Gorontalo yang kemudian meneruskan ke Jaksa Agung. Jaksa W, kemudian dicopot dari jabatannya dan hanya menjadi jaksa fungsional. (8) sofyan hadi, simon
Rabu, 29 Juli 2009
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar