Rabu, 29 Juli 2009

Hashim Djojohadikusumo Divonis Bebas

SOLO – Karena dianggap tak bersalah, Majelis hakim akhirnya membebaskan terdakwa Hashim Djojohadikusumo atas dakwaan kasus kepemilikan arca secara ilegal. Demikian persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surakarta, Rabu (14/1).
Dalam putusannya, hakim menyatakan beberapa unsur yang didakwakan oleh jaksa penuntut umum (JPU) kepada terdakwa tidak terbukti. Alasannya, kasus tersebut termasuk delik yang melanggar perintah sehingga unsur dengan sengaja menjadi unsur utama dalam dakwaan. ''Tetapi, unsur ini tidak terbukti,'' kata majelis hakim.
Selain itu, hakim juga menimbang adanya bukti-bukti autentik berupa surat dari Keraton Surakarta dan Balai Pelestarian Peninggalan Purbakala (BP3) yang mengatakan bahwa keenam arca, yakni Siwa, Mahakala, Durga Mahissa Suramardhini bertangan empat, Durga Mahissa Suramardhin bertangan delapan, Agastya, dan Nandisa Wahanamurti tersebut bukan benda cagar budaya. "Sehingga, keenam arca itu tidak perlu dilaporkan kepemilikannya kepada Dirjen Kebudayaan," kata majelis hakim.
Oleh karena itu, hakim membebaskan terdakwa dari segala dakwaan dan mengembalikan kemampuan, kedudukan, harkat, dan martabat terdakwa. "Semua barang bukti berupa surat-surat juga dikembalikan kepada Yayasan Keluarga Hashim Djojohadikusumo dan biaya persidangan dibebankan oleh negara," kata hakim saat membacakan vonisnya.
Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU), Tatang Agus dan Budi Sulistyono, saat menanggapi vonis hakim menyatakan pikir-pikir. Sedangkan, Hashim Djojohadikusumo usai persidangan mengatakan, dirinya merasa puas atas vonis bebas tersebut karena dirinya merasa tidak bersalah atas kasus ini. (8) simon leo siahaan

Gelapkan Aset Perusahaan Dituntut 10 Bulan Penjara
JAKARTA
– Direktur PT Pan Sino International Holding Limited anak perusahaan PT Nataki Bamasa, terdakwa Rudi Zulfian, SE, Ak dituntut selama 10 bulan penjara. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Endang Rachwan yang digantikan Supardi menyatakan, terdakwa telah menggelapkan satu unit mobil Avanza yang menjadi aset perusahaan bekas tempatnya bekerja.
 Mobil Avanza B-2425-DU yang digelapkan, menurut JPU, adalah milik PT Sheriutama Raya yang beralamat di Jalan Pangeran Jayakarta 117 Blok B. 35/39, Jakarta Pusat. “Terdakwa Rudi Zulfian telah terbukti menggelapkan mobil Avanza sekitar bulan Juli 2006,” kata jaksa Supardi, dihadapan Majelis hakim yang diketuai Sugeng Riyono dengan Hakim Anggota Panji Widagno dan Reno Listowo, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (14/1) lalu.
Perbuatan terdakwa Rudi Zulfian, warga Kav DKI/PTB Jalan Pondok Kelapa 10, Blok E12/16 Jakarta Timur ini, telah merugikan perusahaan PT Davomas Abadi Tbk sebesar Rp110 juta. Setelah sekian lama dipercaya, sekitar bulan Juli 2006 terdakwa mengundurkan diri bekerja dan mendapat gaji bulan terakhir dari PT Davomas Abadi Tbk.
Setelah mengundurkan diri dari PT Sheriutama Raya, ternyata Rudi Zulfian bekerja di Pan Sino International holding Limited anak perusahaan PT Nataki Bamasa di gedung Bursa Efek Jakarta Tower II Lt. 23 Suite 2305 Jalan Jenderal Sudirman Jakarta Pusat dengan jabatan sebagai Direktur.
Ketika bekerja di perusahaan yang membesarkan dirinya, terdakwa menggelapkan mobil Avanza milik perusahaaan. Saat terdakwa sebagai Investor Relation tahun 2004, diberi fasilitas mobil untuk melakukan pekerjaannya. Dimana, mobil yang digelapkan adalah barang inventaris PT Davomas Abadi Tbk anak perusahaan dari PT Sheriutama Raya. 
 Dalam persidangan terungkap, mobil Avanza B-2425-DU atas nama PT Sheriutama Raya, oleh terdakwa dipergunakan dalam menjalankan pekerjaan sebagai Direktur PT. Nataki Bamasa. Pihak PT Davomas Abadi Tbk anak perusahaan dari PT Sheriutama Raya telah mengirim Surat Pemberitahuan Pengambilan Barang Inventaris Perseroan berupa satu unit mbil Avanza yang ditandatangani saksi Johanas Herkiamto melalui saksi Ari Surya.

 Tetapi, peringatan dari pihak perusahaan bekas tempatnya bekerja tidak digubris terdakwa. Alhasil, PT Sheriutama Raya telah dirugikan karena perbuatan Rudi Zulfian yang merasa mobil Avanza tersebut miliknya. Maka, pihak perusahaan melaporkan perbuatan Rudi Zulfian ke Polda Metro Jaya dan diteruskan ke Pengadilan. (8) simon leo siahaan

Hercules Dituntut 6 Bulan Penjara 

JAKARTA – Terdakwa Hercules Rozario Marshal dituntut 6 tahun penjara atas dugaan tindak pidana penganiayaan di Hotel Peninsula pada 7 November 2008. Sedangkan, tujuh rekan Hercules lainnya dituntut dengan hukuman bervariasi antara enam bulan sampai 14 bulan penjara. 
Menurut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Bambang Suharjadi, dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Jumat (16/1), para terdakwa terbukti melakukan penganiayaan secara bersama-sama di muka umum. Yang memberatkan, mereka melakukan main hakim sendiri tanpa lapor polisi. “Adapun yang meringankan, adanya surat perdamaian dengan korban,” jelas Bambang. 
Bambang merinci, rekan Hercules, Budianto alias Yudi sebagai terdakwa I dituntut sembilan bulan kurungan, Andi Yayan Suyatna alias Kimung 14 bulan kurungan dan Edy Teorangga Paulito Soares, Andri Abel, M Zaini, Ferry M Fadli masing-masing selama enam bulan kurungan. 
Hercules Rozario Marshal bersama tujuh rekannya diduga melanggar pasal 170 ayat 2 Pasal 335 ayat (1) Ke 1 Jo pasal 55 (1) KUHP tentang penganiayaan. 
Majelis hakim yang diketuai Haris Munandar dengan Hakim Anggota Jhoni Palayukan dan Ebo Maulana, menunda sidang sekitar 10 menit sejak pukul 19.00 WIB untuk mendengarkan pembelaan terdakwa. Majelis hakim kembali meninggalkan ruang sidang. Sampai pukul 19.20 WIB sidang belum dilanjutkan kembali. 
Dalam persidangan itu, seorang anak buah Hercules bernama Kimung mengaku melakukan penusukan pada 7 November 2008 tahun lalu. Kasus ini dilatarbelakangi masalah utang piutang yang berbuntut keributan di Hotel Peninsula, Jakarta Barat. Namun Hercules tetap menyangkal terlibat dalam peristiwa tersebut. ''Saya hanya melerai adik-adik saya yang terlibat keributan,'' katanya. (8) simon leo siahaan

Pasutri Kendalikan Pabrik Sabu - narkoba -
JAKARTA
- Pasangan suami istri (Pasutri) akhirnya ditetapkan Mabes Polri sebagai tersangka utama kasus kepemilikan pabrik narkoba di Kelapa Gading dan penyimpanan 18,9 kg sabu, 30.000 pil ekstasi, dan 3,1 kg ketamin di Pademangan, Jakarta Utara.
Pasangan itu bernama Akui (27) dan Ashe (25). Saat ditangkap, mereka tidak melawan. Petugas menemukan sejumlah bukti akurat terkait keterlibatan kedua bandar narkoba itu.
Penggerebekan benda haram senilai Rp23 miliar pada dua lokasi terpisah di Pademangan dan sebuah apartemen di Kelapa Gading, Jakarta Utara, Rabu (14/1) malam sampai Kamis (15/1) dini hari.
"Akui dan Ashe tidak saja sebagai bandar baru narkoba juga sebagai pengelola pabrik narkoba di apartemen tersebut. Dua tersangka kasus sama lainnya, yang bertugas sebagai kurir juga telah tetapkan sebagai tersangka," kata Direktur IV Narkotika Bareskrim Brigjen Pol Harry Montolalu, Jumat (16/1). (8) simon leo siahaan

Perwira Polisi Pesta Sabu – narkoba -
PALANGKARAYA
– Seorang oknum perwira polisi di Polda Kalimantan Tengah ditangkap koleganya dari Direktorat Narkoba Polda Kalteng saat asyik pesta sabu-sabu bersama tiga orang lainnya. 
“Dia kami tangkap saat pesta sabu di sebuah kamar hotel di Palangka Raya, sekitar tiga hari lalu,” kata Kepala Polda Kalteng Brigjen Pol Syamsuridzal di Palangka Raya, Kamis (15/1).
Kapolda membantah jajarannya mencoba menutupi upaya penangkapan perwira polisi di jajarannya itu karena baru dapat dipublikasikan beberapa hari setelah kejadian. Menurut Kapolda, perwira polisi berinisial Ddt berpangkat Ajun Komisaris Polisi itu ditangkap Senin (12/1) di Hotel Hawai, Palangka Raya. Ia bersama seorang polisi berpangkat bintara dan dua perempuan.
Penggerebekan pesta sabu itu dilakukan setelah jajaran Direktorat Narkoba Polda Kalteng mengintai gerak-gerik perwira polisi yang memang sudah menjadi incaran petugas. Tersangka Ddt diketahui sebelumnya menjabat Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Kotawaringin Timur, namun saat ini telah ditarik menjadi perwira Polda Kalteng.
“Proses hukum terhadap polisi yang ditangkap itu tetap kami lanjutkan. Kami konsisten memberantas peredaran sabu-sabu tidak pandang bulu, termasuk di internal kepolisian,” tegas Syamsuridzal. Kapolda menegaskan, anggota lain yang terbukti menyalahgunakan narkoba, juga akan dijatuhi sanksi, termasuk yang terberat seperti dipecat dari korps Bhayangkara. n redsen

--------------------------------------------------------------------------------

Mantan Sekda DKI Jakarta Diperiksa
JAKARTA - Setelah beberapa anggota DPR bahkan ketua DPRD DKI Jakarta yang diperiksa, Kamis (15/1), giliran mantan Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta Ritola Tasmaya, juga menjalani hal serupa. 
Menurut juru bicara KPK Johan Budi, pemeriksaan tersebut dilakukan terkait pengemabangan kasus penyelidikan yang sedang dilakukan KPK terhadap kasus upah pungut pajak daerah dan PBB tahun 2005-2007. "Benar hari ini ada nama Ritola Tasmaya untuk dimintai keterangan terkait penyelidikan upah pungut," katanya melalui pesan singkatnya, Kamis (15/1). 
Ritola diperiksa selama sekitar sembilan jam. Ia sempat menghindari wartawan seusai menjalani pemeriksaan dengan berjalan terburu-buru menuju mobilnya yang menunggu di jalan. 
Menurut Ritola, dalam pemeriksaa ia dimintai keterangan perihal upah pungut pajak. Namun ia tak mau merinci berapa banyak pertanyaan dan materi pertanyaan yang ia dapat. "Tadi ditanya aturannya itu bisa apa tidak, itu saja. Boleh menerima atau tidak,"katanya. 
Ritola mengatakan, seharusnya pihak DPRD memang tidak boleh menerima insentif upah pungut tersebut. "Tapi itu kan masih dalam perdebatan,"ujarnya. 
Ritola juga mengiyakan ketika ditanya apakah dia juga menerima intensif upah pungut tersebut. Nmaun ia menolak menyebutkan berpa jumlah yang diterimanya. "Gak ada angkanya. Enggak ada, enggak ada,"katanya seraya memasuki mobilnya. 
Sebelumnya, KPK telah memeriksa ketua DPRD DKI Jakarta Ade Surapriatna, dan dua anggota DPRD yakni Firmansyah dan Maria. Ade mengaku setiap anggotanya mendapat Rp 5 juta dari upah pungut pajak daerah dan Rp 2 juta upah pungut pajak bumi dan bangunan. 
Uang tersebut diterimanya dan ketujuhpuluhlima anggota dewan yang lain. Ia beranggapan bahwa penerimaan internsif dari upah pungut pajak merupakan hal yang sah dan diperbolehkan berdasarkan Pergub nomor 28 tahun 2005 dan Pergub Nomor 118 tahun 2005. 
Sementara itu, Wakil Ketua KPK mengatakan pengungkapan kasus ini bermula dari hasil pengembangan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Menurutnya upah pungut seharusnya diberikan kepada petugas Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) yang melakukan pemungutan. 
Namun dalam kenyataannya, insentif uapah pungut tersbeut juga mengalir ke tangan"Tetapi ada orang-orang yang sebenarnya tidak berhak malah menerima insentif tersebut," kata dia beberapa waktu lalu. Upah pungut yang diselewengkan diduga mencapai Rp 1,25 triliun kurun waktu 2005-2007. (8) simon leo siahaan

Rizal Ramli Diperiksa – varia hukum –
JAKARTA - Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia, Kamis (15/1) lalu, memeriksa Ketua Umum Komite Bangkit Indonesia, Rizal Ramli. Rizal diperiksa sebagai tersangka kasus demonstrasi penolakan kenaikan bahan bakar minyak (BBM) yang berujung ricuh pada pertengahan tahun lalu.
Menurut Rizal, pemeriksaan terhadap dirinya sangat kental nuansa politis. "Presiden Susilo Bambang Yudhoyono ingin menjegal lawan-lawan politiknya," kata dia, seusai menjalani pemeriksaan. Terlebih, pertanyaan yang diajukan penyidik seputar pidato yang disampaikan Rizal di Wisma Perkumpulan Keluarga Berencana Indonesia (PKBI) pada 24 April 2009.
Diakuinya, pertanyaan tersebut semakin melegitimasi pengadilan terhadap pikiran dan pendapatnya terkait kenaikan bahan bakar minyak serta kebijakan ekonomi pemerintah yang tidak prorakyat.
Rizal yang mengenakan kemeja putih datang pada pukul 10.20 WIB dan meninggalkan Bareskrim Mabes Polri pada pukul 16.30 WIB. Penyidik menanyakan 23 pertanyaan kepada Rizal selama enam jam pemeriksaan. Pemeriksaan selanjutnya akan dilakukan pada Selasa (20/1) ini. (8) simon leo siahaan


Pemuda Pengangguran Curi Durian – varia hukum - 
JAKARTA – Malang benar nasib yang dialami tersangka SAR (27). Pemuda pengangguran ini tertangkap tangan ketika mencuri durian. Tidak hanya itu, pelaku juga hendak membawa motor Mio bernopol B 6657 PWI milik korban, Atna (50). 
Kejadian itu bermula saat Atna memarkirkan sepeda motornya di pinggir Gang Sabar, Jl Raya Bogor RT 03/04, Kelurahan Rambutan, Jakarta Timur. Di gantungan motor itu teronggok satu durian yang baru dibelinya. Atna lantas pergi meninggalkan motornya untuk keperluan lain.
Melihat kondisi sepi, timbul niat SAR untuk mencuri durian dan motor yang berada di pinggir jalan itu. Namun, belum sempurna aksinya itu terlaksana, Atna tiba-tiba muncul dan melihat SAR tengah berusaha mendongkel kunci motornya. Dia pun meneriaki SAR sehingga memancing perhatian warga.
Warga lalu meringkus SAR dan sempat memberinya beberapa pukulan. Kejadian ini pun dilaporkan ke Polsek Ciracas, Jakarta Timur. "Polisi menyita barang bukti berupa satu unit sepeda motor bernomor polisi B 6657 PWI dan satu buah durian," ujar Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Zulkarnaen, Kamis (15/1). (8) indra sukma


Tidak ada komentar:

Posting Komentar