JAKARTA - Jaksa mendakwa 13 pelaku judi di kamar 296 Hotel Sultan dengan dakwaan penyelenggaraan judi. Penasehat hukum para terdakwa menyatakan kegiatan itu hanya arisan belaka.
Perkara No. PDM-90/JKT.PST/1/2009 terkait kasus penggerebekan judi di Hotel Sultan Jakarta resmi disidangkan Rabu (28/01) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Kasus yang menyeret 13 orang itu terungkap setelah Bareskrim Mabes Polri melakukan penggerebekan di kamar 296 pada 24 Oktober 2008.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Suroyo menyatakan ketigabelas terdakwa tertangkap tangan saat melakukan judi joker karo dan judi joker menado beromset miliaran rupiah tersebut. Ketika digrebek aparat kabarnya menyita uang miliaran rupiah tersebut. Namun hal itu dibantah oleh penasehat hukum 10 orang terdakwa, O.C. Kaligis. “Hanya Rp4,9 juta uang tunai yang disita,” tampik Kaligis usai sidang.
Sidang perdana itu sendiri dihadiri oleh seluruh terdakwa dan kuasa hukum masing-masing. Kaligis mengaku berkas dakwaan sudah diterimanya sejak Selasa (27/01). Namun, kuasa hukum tiga terdakwa lain mengaku belum mendapatkan berkas sampai sidang dimulai.
Jaksa mendakwa ketigabelas orang itu dengan dakwaan primer Pasal 303 ayat (1) ke-2 KUHP dan subsider Pasal 303 bis ayat (1) ke-1 KUHP. Alasannya, para terdakwa dengan sengaja menawarkan kepada khayalak umum untuk bermain judi atau secara sengaja turut serta. Ancaman pidana dari kejahatan itu adalah penjara paling lama 10 tahun atau pidana denda paling banyak Rp25 juta (Pasal 303), dan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak Rp10 juta rupiah (Pasal 303 bis).
Dakwaan jaksa itu dibantah Kaligis. “Para terdakwa merupakan kumpulan orang-orang yang sedang mengadakan arisan intern. Oleh karennya tidak diperuntukkan bagi khalayak umum,” katanya.
Menurutnya, barang bukti berupa uang tunai yang dinyatakan sebagai keuntungan hasil permainan kartu tersebut merupakan uang arisan. “Satu orang tiga ratus ribu,” ujarnya. Selain itu, kata dia, yang dilakukan para terdakwa bukanlah judi. “Itu hanya permainan antar teman. Kebetulan ada beberapa orang yang yang mengisi waktu dengan bermain kartu,” lanjutnya.
Ketika Ketua Majelis Hakim Lexi Mamuntu menanyakan tanggapan para terdakwa atas dakwaan JPU, salah satu dari mereka langsung menyahut, “Keberatan!”
Kaligis menambahkan dakwaan seharusnya diputus batal demi hukum atau sekurang-kurangnya tidak dapat diterima. Ia juga mengajukan penangguhan penahanan bagi kesepuluh kliennya. Antara lain, Haji Andrie Amin, James Hasudungan Tobing, Parlindungan Pardede, Wangker Simanjuntak, Chang Kiem Lien alias Linda, Vivi Devita Soeleiman, Renni Lelisanti, Alfrida Alobua Tiranda, Syarifuddin Kino, Gerard Pattiradjawane.
Majelis memberikan waktu seminggu bagi JPU untuk menyusun tanggapan atas keberatan para terdakwa. Sidang rencananya dilanjutkan kembali pada 4 Februari 2009.
Usai bersidang, jaksa Suroyo tidak memberikan pernyataan terhadap keberatan yang dilayangkan para terdakwa.
Kasus judi di Hotel Sultan ini sendiri sempat ‘memanaskan’ hubungan polisi dengan jaksa dalam penyusunan berkas perkara. Perkara pun akhirnya bolak balik dari penyidik ke penutut umum dan sebaliknya. Penyidik menginginkan para tersangka dijerat dengan Pasal 303 KUHP. Namun jaksa keberatan. Jaksa memberikan petunjuk agar penyidik memakai Pasal 303 bis KUHP yang ancaman hukumannya turun menjadi empat tahun.
Petunjuk jaksa tersebut tak langsung diterima penyidik. Penyidik ingin menjerat pelaku dengan ancaman yang lebih berat. Kepala Bagian Reserse Kriminal Mabes Polri Susno Duaji dengan nada tinggi sempat mementahkan petunjuk penuntut umum. “Kita kan sudah tuduhkan pasal dari yang terberat hingga yang teringan. Urut dari atas yang terberat sampai yang ringan-ringan. Kok yang diminta yang ringan-ringan? Siapa yang mau ringan?” ujarnya dua pekan lalu.
Penyidik enggan menuruti petunjuk jaksa dengan mengembalikan berkas dan tetap menggunakan pasal 303 KUHP. “Kita tetap dengan pasal 303 KUHP,” kata Susno.
Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung Abdul Hakim Ritonga tak mau kalah. Menurut dia, penuntut umumlah yang menentukan pasal mana yang akan dipakai untum memfomulasikan dakwaan. “Kalau polisi banyak-banyak (pasal) kan dia bikin. Terus, jaksa melihat, ini (BAP dan barang bukti –red), kalau diformulasikan jadi dakwaan, maka yang cocok yang mana,” ujarnya saat perkara masih P19. (8) simon leo siahaan
Mantan Anggota DPR Sarjan Taher Dipenjara
JAKARTA - Mantan anggota Komisi IV DPR-RI, Sarjan Taher, Rabu, divonis 4 tahun 6 bulan atau 4,5 tahun penjara karena terbukti melakukan korupsi dalam kasus alih fungsi hutan lindung Pantai Air Telang di Provinsi Sumatera Selatan.
Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang diketuai Gusrizal menyatakan, Sarjan melakukan tindak pidana korupsi bersama dengan anggota DPR-RI lainnya dan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Selatan (Sumsel).
"Ada kerja sama yang erat dengan anggota DPR lainnya dan Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan," kata hakim anggota Andi Bachtiar, saat membacakan pertimbangan hakim. Selain menjatuhkan pidana penjara, majelis hakim juga memerintahkan Sarjan membayar denda Rp 200 juta atau diganti dengan hukuman kurungan selama empat bulan.
Sarjan, politisi Fraksi Partai Demokrat dari daerah pemilihan Sumsel, dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi sesuai dengan Pasal 12 A atau Pasal 11 UU No.31/1999 juncto UU No.20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. "Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana korupsi sesuai dengan dakwaan kesatu primer dan dakwaan kedua," kata Gusrizal.
Majelis hakim berpendapat hal-hal yang memberatkan adalah tidak memberikan suri-tauladan sebagai anggota legislatif. Sedangkan yang meringankan, Sarjan dinilai koperatif, tidak berbelit-belit dalam memberikan keterangan, menyesali perbuatannya, dan memiliki tanggungan keluarga.
Usai persidangan, Sarjan mengatakan kepada wartawan bahwa seluruh fakta sudah terungkap dengan jelas di persidangan. Sarjan juga meminta KPK untuk bertindak seadil-adilnya terhadap oknum-oknum yang terlibat. "Apa yang menjadi pertimbangan majelis hakim, bisa dijadikan dasar untuk menindaklanjuti kasus ini. Saya akan pikir-pikir dahulu untuk mengajukan banding," kata Sarjan.
Sebelumnya, tim jaksa penuntut umum (JPU) pada KPK menuntut Sarjan agar dihukum penjara selama 5 tahun dan denda Rp 250 juta subsider 4 bulan kurungan. JPU KPK Mohammad Rum mengatakan, Sarjan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dalam proses pelepasan hutan lindung Pantai Air Telang, Banyuasin, Sumsel untuk dijadikan Pelabuhan Tanjung Api-api.
Pada September 2008, surat dakwaan JPU KPK menyatakan sedikitnya 21 anggota Komisi IV DPR lainnya (di luar Sarjan Taher) diduga ikut menikmati uang dari Pemprov Sumsel. Pemberian uang itu dilakukan dua kali, yaitu pada Oktober 2006 dan Juni 2007, oleh Chandra Antonio, rekanan pembangunan Pelabuhan Tanjung Api-api. Penyerahan itu masing-masing senilai Rp 2,5 miliar.
Sejumlah anggota DPR yang diduga menerima uang dalam penyerahan pertama, selain Sarjan, antara lain, Yusuf Emir Faishal (Rp 275 juta), Hilman Indra (Rp 175 juta), Maruahal Silalahi (Rp 25 juta), Wowo Ibrahim (Rp 25 juta), Suswono (Rp170 juta), Mindo Sianipar (Rp 100 juta), Mardjono (Rp 50 juta), I Made Urip (Rp 25 juta), (Imam Syuja Rp 45 juta), Syamsu Hilal (Rp 30 juta), Rusnain Yahya (Rp 25 juta), Djoemad Tjiptowardoyo (Rp 50 juta), dan lain-lain.
Penyerahan kedua diterima antara lain oleh Sarjan Taher (Rp 200 juta), Yusuf Emir (Rp 500 juta), Hilman Indra (Rp 260 juta), Suswono (Rp 170 juta), Sujud Sirajuddin (Rp 25 juta), Ishartanto (Rp 50 juta), dan Imam Syuja (Rp 20 juta). Uang yang diserahkan itu berupa cek perjalanan Bank Mandiri dan Cek Multi Guna Bank BNI. (8) simon leo siahaan
Billy Sindoro Dituntut Empat Tahun Penjara
JAKARTA - Mantan Direktur PT First Media Lippo Billy Sindoro dituntut hukuman empat tahun penjara oleh jaksa penuntut Komisi Pemberantasan Korupsi. "Terdakwa memberikan uang senilai Rp 500 juta kepada anggota KPPU Muhammad Iqbal," kata jaksa Rudi Margono saat membacakan tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Rabu (28/1).
Billy juga dikenai denda senilai Rp 250 juta dengan subsider enam bulan penjara. "Dakwaan primer Pasal 5 Ayat 1b terbukti," kata jaksa. Jaksa menyatakan Billy memberikan uang tersebut sebagai ucapan terima kasih atas upaya Iqbal mempertahankan penguasaan hak siar Liga Inggris.
"Billy selaku eksekutif Lippo minta dikenalkan oleh Tadjuddin Nur Said," kata Jaksa. Billy juga aktif menghubungi Iqbal untuk mempengaruhi putusan KPPU. Kuasa hukum Billy menyatakan tuntutan tersebut sangat memberatkan. "Billy selalu dikaitkan dengan Lippo, padahal Billy tidak mengatasnamakan kepentingan Lippo," kata dia.
Sidang yang dipimpin hakim Moefri ini akan dilanjutkan pekan depan, 4 Februari. Billy menyatakan akan menyerahkan pembelaannya kepada kuasa hukumnya. n simon leo siahaan
Bekas Kepala Sekolah Dihukum 16 Bulan Penjara
BANDUNG - Hakim Pengadilan Negeri Bandung menghukum bekas Kepala SMP Negeri 21 Deddy Abdul Adha penjara 16 bulan, Rabu (28/1). Guru berusia 48 tahun itu dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan mengorupsi dana block grant pemerintah pusat untuk pembangunan ruang kelas baru SMPN 21 tahun 2006/2007 yang dianggarkan Rp 220 juta.
"Terdakwa (juga) dihukum membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 147.500.000 dalam waktu sebulan atau hartanya disita oleh negara," kata Ketua Majelis Hakim Imam Syafei saat membacakan amar putusan di Pengadilan Negeri Bandung Rabu (28/1).
Namun, apabila harta terdakwa tidak mencukupi untuk mengganti kerugian negara, "maka hukuman untuk terdakwa ditambah enam bulan penjara," imbuhnya. Terdakwa juga diwajibkan membayar denda Rp 50 juta subsider dua bulan kurungan.
Vonis hakim tersebut lebih rendah dari tuntutan jaksa yang meminta terdakwa dipenjara dua tahun serta membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 220 juta atau hukumannya ditambah setahun penjara.
Deddy yang terakhir menjabat sebagai guru di SMPN 24, didakwa telah menilap bantuan block grant tahun 2006 dari pemerintah pusat yang dianggarkan Rp 220 juta. Dana yang diturunkan pada Desember 2006 itu untuk pembangunan empat ruang kelas baru di SMP Negeri 21. Deddy sendiri selaku Kepala Sekolah, saat itu juga menjabat sebagai ketua panitia pembangunan empat ruang kelas tersebut.
Pembangunan keempat ruang kelas harusnya dilakukan secara swakelola, namun kenyataannya Deddy memborongkan pelaksanaan pembangunan antara lain kepada pemborong bernama Rudi Kurnia.
Parahnya saat pemborong menagih uang setelah melaksanakan sebagian pembangunan, Deddy tidak dapat melunasi hingga sekarang. Akibatnya, pembangunan ruang kelas yang menurut peraturan harusnya sudah rampung pada tiga bulan setelah dana cair, terbengkalai. Atas putusan hakim, tim penasihat hukum dan jaksa penuntut menyatakan pikir-pikir. (8) simon leo siahaan
Komisaris Eurocapital Palsukan Saham
JAKARTA - Polda Metro Jaya menetapkan Komisaris Utama PT Eurocapital Peregrine Securities (EPS) Rudi Rusli sebagai tersangka dugaan pidana pemalsuan data penjualan saham PT Eurocapital.
Dalam kasus ini, Rudi dianggap telah dengan sengaja membuat aturan penjualan saham PT EPS tanpa sepengatahuan Jodi Haryanto selaku pemegang saham mayoritas. "Kita telah memanggil Rudi sebagai tersangka", kata Kasat II Direktur Kriminal Umum AKBP Hilman S, Kamis, (1/29/2009).
Menurut Hilman, Rudi menjadi tersangka atas laporan Jodi Haryanto terkait kasus penipuan data RUPS PT. Eurocapital. Namun Hilman belum bersedia menjelaskan secara detail kasus tersebut.
Informasi yang diperoleh detikcom, Rudi Rusli telah menjual saham PT Eurocapital milik Jodi Haryanto selaku pemegang saham mayoritas kepada istri Rudi sejak 12 April 2008.
Jodi sendiri tidak lagi menjabat sebagai direktur utama PT. EPS karena diberhentikan oleh RUPS LB yang dimotori oleh Rudi Rusli. Atas dasar itu, Jodi melaporkan tindakan Rudi ke Polda Metro Jaya. (8) simon leo siahaan
6 Orang Tersangka Pabrik Sabu
JAKARTA - Polisi menggiring 6 orang tersangka dari pabrik sabu-sabu di Mutiara Palem, Jakarta Barat. Para tersangka ini telah mengenakan baju tahanan berwarna oranye dan langsung dibawa ke mobil tahanan. Mereka akan ditahan di Polda Metro Jaya.
Pantauan detikcom di Ruko Mutiara Palem, Jl Lingkar Luar Kamal Raya Blok A3 No 18, Jakarta Barat, Kamis (30/1/2009), lima orang tersangka merupakan warga keturunan Tionghoa. Sedangkan satu orang lagi berkulit hitam.
Para tersangka tampak menutupi wajahnya dengan handuk. Awalnya tiga orang keluar. 1 orang dimasukan ke mobil Toyota Avanza berwarna silver dengan nomor polisi (nopol) B 555 ZU, sedangkan dua tersangka dimasukan dalam Toyota Avanza hitam bernopol B 323 TM. Selanjutnya tiga orang tersangka dibawa dengan mobil Toyota Inova berwarna hitam dengan nopol B 8216 QD.
Sebelumnya, seorang wanita yang diduga istri dari salah seorang tersangka telah digiring terlebih dahulu ke Polda Metro Jaya. Hingga kini, baru tiga orang tersangka yang diketahui identitasnya. Suganda alias Black, Wirya Sunandar, dan Edi Handoyo seangkan sisanya tidak diketahui.
Sementara itu dari informasi yang dikumpulkan detikcom, beberapa lokasi pabrik sabu-sabu yang lain berada di Komplek Malibu Blok I 102, Blok C 30 dan Blok A 38. Lokasinya tidak jauh dari Ruko tersebut. (8) simon leo siahaan
BK Akan Panggil Agung Laksono
JAKARTA - Ketua Badan Kehormatan Irsyad Sudiro menyatakan pihaknya akan memanggil Ketua DPR Agung Laksono terkait dugaan pelanggaran tata tertib dan kode etik dalam sidang paripurna pengesahan Rancangan Undang-Undang Mahkamah Agung pada 18 Desember 2008 lalu.
BK juga akan memanggil dua anggota Komisi VIII DPR berinisial DJ dan SA terkait dugaan gratifikasi dalam penyelenggaraan ibadah haji. Pihak-pihak tersebut akan dipanggil, Kamis (5/2) pekan depan.
"BK telah menjadwalkan pihak teradu yang bersangkutan secepatnya pada Kamis pekan depan. Pihak teradu akan diberi kesempatan untuk menjelaskan, membela diri, dan menyangkal dengan menghadirkan saksi-saksi serta bukti yang memperkuat posisi masing-masing," kata Irsyad seusai menggelar pertemuan tertutup antara BK dan Indonesia Corruption Watch di Gedung DPR/MPR, Jakarta, Kamis (29/1).
Hadir sebagai perwakilan ICW, Koordinator Bidang Monitoring Hukum dan Peradilan Emerson Yuntho, Koordinator Bidang Korupsi Politik Adnan Topan Husodo, Anggota Bidang Monitoring Pelayanan Publik Ade Irawan.
Irsyad mengatakan dalam laporannya, ICW menyertakan tayangan video suasana sidang paripurna yang dipimpin oleh Agung Laksono. Dalam laporannya, kata Irsyad, Agung Laksono secara sepihak mengambil keputusan mengesahkan RUU MA meskipun ada fraksi maupun anggota DPR yang menyatakan menolak pengambilan keputusan.
Irsyad menyatakan, ICW telah menyertakan bukti-bukti untuk mendukung laporannya dan BK akan mencari alat-alat tambahan untuk dilakukan verifikasi apakah benar-benar ada pelanggaran seperti yang dilaporkan.
Emerson Yuntho mengungkapkan BK menyambut baik laporan ICW seraya menegaskan BK tidak akan bersikap tebang pilih dan akan melepaskan atribut partai dalam menjalankan tugasnya.
Adnan Topan Husodo berharap agar BK melaksanakan tugasnya dengan akuntabel dan transparan dalam menindak anggota dewan yang melanggar tata tertib dan kode etik.
Menurutnya, ada masalah serius yang menjangkiti BK dan harus segera dibenahi secara serius dan sistematis. Ia menuturkan, BK memiliki konstruksi hukum yang lemah karena memiliki sifat kerja yang pasif. "BK bisa menindak bila ada laporan dari masyarakat atau instruksi dari pimpinan DPR," imbuh Adnan.
Ia menambahkan, sebagai lembaga pengawas kode etik DPR, BK tidak independen karena dalam tata tertib BK anggota BK dapat sewaktu-waktu ditarik oleh fraksi. "Konsep keberadaan BK sebagai lembaga independen memang sulit, setengah-setengah," kata dia.
Atas hal itu, maka ICW mengusulkan agar BK diisi oleh porsi unsur masyarakat yang lebih besar dibandingkan anggota fraksi. Ia pun menyoroti definisi pelanggaran kode etik yang tidak bersifat operasional dan identik dengan tindak pidana. Padahal, seharusnya definisi pelanggaran kode etik lebih berorientasi pada pencegahan.
"Bayangkan bila ada anggota DPR yang diduga terlibat kasus korupsi, BK bisa menindak bila ada bukti. Jadi, BK harus menunggu proses persidangan berjalan dulu," kata Adnan mencontohkan.
Selain itu, kemampuan penyelidikan yang rendah dan tertutupnya setiap proses maupun hasil yang dilakukan BK membuat lembaga ini perlu direvitalisasi agar kerja pengawasan anggota dewan dapat berjalan dengan baik. (8) simon leo siahaan
Rabu, 29 Juli 2009
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar